Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Damaikan Pelaku dan Korban Penganiayaan di Luar Persidangan
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 15-12-2021 | 19:16 WIB
damai-sudah.jpg Honda-Batam
Kajari Batam, Polin Oktavianus usai mendamaikan pihak berperkara penganiayaan dengan restorative justice, Rabu (15/12/2201). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Jemsi Helmi terhadap kerabatnya, Rusiah (Korban).

Penghentian penuntutan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggang di Lobby Kantor Kejari Batam, Rabu (15/12/2021).

"Penghentian penuntutan ini berdasarkan restorative justice. Di mana kedua belah pihak beperkara sepakat berdamai dan saling memaafkan," kata Polin.

Restorative justice, kata Polin, dilakukan atas permohonan dari keluarga tersangka dengan pertimbangan Jemsi Helmi sudah lanjut usia. Selain itu, antara korban dan tersangka memiliki hubungan keluarga.

"Keputusan restorative justice secara otomatis menutup perkara tindak pidana penganiayaan sehingga tidak ada lagi persidangan ke depannya," tambah Polin.

Polin menjelaskan, restorasi justice bisa diterapkan kepada semua tersangka tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan belum pernah di hukum, serta ada perdamaian antara korban dan pelaku.

Polin menyebut, kasus penganiyaan yang dilakukan tersangka merupakan limpahan dari Polsek Batuaji, Batam. Di mana, peristiwa penganiayaan itu terjadi di kedai kopi Pelabuhan Sagulung, Kota Batam sekira bulan Oktober 2021 lalu.

Ketika disinggung terkait biaya untuk penerapan restorative justice, Polin menegaskan tidak ada sepeserpun biaya yang dikeluarkan oleh para tersangka untuk proses penghentian penuntutan.

Bahkan, Kajari meminta masyarakat dan awak media agar segera melapor ke dirinya bila ada oknum jaksa yang meminta uang untuk proses restorative justice. "Jika ada oknum jaksa yang meminta uang apapun itu namanya, silahkan lapor ke saya. Karena restorative justice ini gratis, tidak ada itu uang cabut perkaranya," pungkasnya.

Di tempat yang sama, tersangka Jemsi Helmi mengaku sangat bahagia dan berterimakasih kepada jaksa penuntut umum, karena telah menghentikan proses penuntutan terhadap kasus yang menjeratnya.

"Saya sangat menyesali perbuatan itu. Mudah-mudahan dengan adanya restorative justice yang saya peroleh, dapat merekatkan kembali hubungan keluarga yang sempat renggang akibat kasus ini," tutupnya.

Editor: Gokli