Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perampok Sadis di Cipta Green Mansion Sekupang Akhirnya Ditangkap Polisi
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 15-12-2021 | 17:20 WIB
rampok-sadis1.jpg Honda-Batam
Tersangka perampok sadis setelah ditangkap Polsek Sekupang, Rabu (15/12/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sekupang akhirnya berhasil menangkap seorang perampok sadis, TS (28) yang telah beraksi di Perumahan Town House Cipta Green Mansion, Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang pada Selasa (14/12/2021) lalu.

TS, saat itu sampai nekat menyiksa korbanya, VE bersama anaknya, hingga harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka robek di bagian kepada dan luka tusuk di punggung sebelah kanan.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Pinggir pada Rabu (15/12/2021) pagi.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 1 bilah pisau, 1 helai celana jeans warna Biru bercak darah, 1 helai baju kaos Hitam lengan panjang, 1 helai celana jeans korban bercak darah, 1 helai baju korban masih bercak darah, sepasang sepatu, pecahan vas bunga warna Abu-abu dan 1 helai masker warna Hitam.

"Pelaku sudah ditangkap dan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolsek Yudha.

Adapun pelaku diketahui melancarkan aksinya sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban VE sedang berada di dalam kamar lantai 2 dan anaknya sedang bermain di ruang keluarga.

Tiba-tiba anaknya melihat pelaku yang memakai jaket dan masker warna Hitam masuk melalui jendela ruang keluarga lantai 2. Melihat pelaku tersebut, anak korban langsung memberitahukan kepada orang tuanya.

Saat mengetahui orang tidak dikenal masuk ke rumahnya, VE langsung menarik anaknya masuk ke dalam kamar, namun saat hendak mengunci pintu pelaku langsung mendobrak pintu hingga terbuka.

Kemudian pelaku mengancam dengan cara menodongkan pisau kepada korban sambil meminta uang. Spontan VE langsung menepis pisau dari tangan pelaku hingga tercampak. Kemudian VE mengatakan kepada pelaku jika hanya memiliki uang Rp 100.000 di dalam tas.

"Kalung emas anak saya ambil saja dan biarkan kami pergi," ucap korban VE kepada pelaku, saat itu.

Kemudian saat pelaku sedang melepaskan kalung emas dari leher anak korban, VE hendak mengambil kesempatan tersebut untuk lari sambil membawa anaknya turun ke lantai bawah. Akan tetapi, pelaku langsung menarik emas dari leher anak korban setelah itu membenturkan kepala korban ke dinding.

Namun korban terus berusaha untuk bisa lari dan saat korban hendak membuka kunci pintu rumah, pelaku langsung menarik tangan korban, lalu memecahkan stoples kaca sebanyak 2 buah di kepala korban kemudian menusuk punggung korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri atas, luka tusuk di punggung sebelah kanan, luka lecet dan memar di punggung sebelah kiri, luka gores pada hidung, memar di sekujur tubuh dan perabotan rumah rusak dan berantakan. Setelah menyiksa korban pelaku yang seorang diri langsung kabur meninggalkan lokasi, hingga akhirnya ditangkap Polsek Sekupang.

Editor: Gokli