Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akumulasi Hukuman 4 Perkara

Pelaku Pemerkosaan Bidan dan Cabul Anak di Bawah Umur Divonis 14 Tahun dan 10 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 15-12-2021 | 12:44 WIB
sidang-cabul12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Online Pembacaan Putusan Perkara Pemerkosaan dan Pencabulan di PN Batam, Rabu (15/12/2021). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lanuhudi alias Udin bin Adul, terdakwa pemerkosaan Bidan di Batam dan pencabulan anak di bawah umur, divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15/12/2021).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, ketua majelis hakim Yoedi Anugrah Pratama memvonis terdakwa Lanuhudi secara bersamaan dalam empat berkas perkara yang diajukan secara terpisah. Yakni dua perkara pemerkosaan, satu perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur serta perkara pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Lanuhudi dengan pidana penjara selama 4 tahun (Perkara Pemerkosaan terhadap Bidan). Selanjutnya untuk perkara pemerkosaan lain, terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara," kata Hakim Yoedi.

Untuk perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur, kata Yoedi, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat), terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

"Total hukuman yang harus dijalani terdakwa adalah 14 tahun 10 bulan. Vonis ini merupakan akumulasi dari keempat perkara yang diajukan JPU," tegas Yoedi.

Menurut majelis hakim, semua unsur dari kasus yang menjerat terdakwa telah terpenenuhi sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari hukuman.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa, ternyata lebih ringan 4 tahun 2 bulan dari tuntutan jaksa. Dimana dalam empat berkas perkara itu, jaksa menuntut terdakwa dijatuhi hukuman selama 19 tahun penjara, yakni untuk kasus pencurian 1 tahun, lalu ada 2 berkas perkara pemerkosaan dengan tuntutan 10 tahun, dan perkara pencabulan anak dibawah umur selama 8 tahun penjara.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Lanuhudi langsung menyatakan menerima. Sementara Jaksa Frihesti yang menggantikan Jaksa Immanuel Baeha masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lain.

"Kami minta waktu untuk pikir-pikir yang mulia," tegas Frihesti.

Untuk diketahui, terdakwa Lanuhudi dihadapkan ke meja persidangan berdasarkan empat berkas perkara berbeda yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Keempat perkara itu masing-masing, dua perkara pemerkosaan, satu perkara pencabulan dan satu perkara pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dalam kasus ini, dua orang menjadi korban pemerkosaan (salah satunya Bidan) dan seorang anak yang masih dibawah umur menjadi korban aksi bejadnya.

Aksi pemerkosaan itu dilakukan terdakwa pada 25 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Kala itu, tersangka mengendap-endap ke rumah seorang bidan berinisial Yi di Kelurahan Batubesar.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, terdakwa langsung menuju ke kamar dan memaksa korban (Bidan) untuk melayani nafsu bejadnya sambil mengacungkan sebilah pisau untuk mengancam korban.

Sementara perkara pencabulan itu berhasil terungkap setelah seorang gadis berinisial SR (17) membuat laporan ke Polsek Nongsa. Dari keterangan korban, tersangka sebelum melakukan pencabulan terlebih dahulu mencongkel jendela kamar korban. Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk membantunya Onani.

Saat melakukan aksi bejadnya, terdakwa juga mengancam korban dengan sebilah pisau. Bahkan, wajahnya (Terdakwa) pun ditutupi Dia dengan daster agar tidak dikenali korban.

Tidak hanya melakukan pencabulan, terdakwa juga mencuri empat unit handphone di rumah korban.

Atas laporan korban, polisi pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Menurut pengakuannya, sebelum melakukan tindak pidana pemerkosaan, pencabulan dan, pencurian ini terdakwa terlebih dahulu mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Editor: Yudha