Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peringatan Hakordia 2021, Dua LSM Antikorupsi di Kepri Gelar Aksi Damai di KPK dan Kejagung
Oleh : Asyri
Jumat | 10-12-2021 | 13:32 WIB
demo_lsm-kepri-di-kpk-01.jpg Honda-Batam
Rombongan LSM JPKP LSM GETUK yang menggelar aksi damai di gedung KPK dan Kejagung, Jakarta. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sempena peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021, pegiat anti-korupsi di Kepri, yang tergabung dalam LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) dan Gerakan Tuntas Korupsi (GETUK), menggelar aksi damai di gedung KPK dan Kejagung, Jakarta.

Pada Kamis (9/12/2021), massa kedua LSM anti-rasuah ini melakukan aksi damai di gedung KPK. Dan hari ini, Jum'at (10/12/2021), massa JPKP dan GETUK kembali melakukan aksi gedung Kejagung.

Aksi damai yang dilakukan pegiat antirusuah di Kepri ini merupakan bentuk kepercayaan mereka kepada KPK dan Kejagung, dan juga sebagai bentuk kepedulian dalam pemberantasan korupsi di Indonsia.

Massa yang dikoordinir Adiya Prama Rivaldi meminta Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi Kepri yang dinilai lamban dalam menangani sejumlah kasus korupsi.

Dalam orasinya Adiya Prama Rivaldi menegaskan bahwa aksi tersebut murni merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap pemberantasan korupsi di negeri tercinta Indonesia.

"Ini merupakan bentuk kepedulian kami dalam pemberantasan korupsi di Republik ini, maka pada peringatan Hari Anti Korupsi ini kami di Kepulauan Riau juga telah melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau," tutur Adi.

Adi juga mendesak Kejaksaan Agung untuk monitoring kinerja serta mengevaluasi Kejaksaan Tinggi Kepri agar semakin profesional dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di Kepri.

"Dengan itu kami hadir dari Kepulauan Riau meminta Kejaksaan Agung RI memberikan atensi khusus terhadap penanganan sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau," ungkapnya.

Pihaknya juga meminta Kejagung agar melakukan monitoring terhadap penanganan kasus dugaan korupsi anggaran TPP-ASN Tanjungpinang, karena pembentukan Perwako Nomor 56 Tahun 2019 tentang TPP-ASN kami nilai sudah jelas cacat aturan dalam hukum.

"Akan tetapi penanganan kasus dugaan korupsi TPP-ASN yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kami nilai lamban dan belum ada progres yang signifikan hingga kini," tambahnya.

Adi juga mengungkap, bahwa hasil aksi damai di Kejati Kepri mengatakan mereka akan menyelesaikan dalam waktu 7 hari. "Sehingga kami meminta kepada Jaksa Agung jika dalam waktu 7x24 jam, sejak hari ini, tidak ditindaklanjuti kasus TPP-ASN yang berproses, kami meminta agar Jaksa Agung mencopot Kajati Kepri," tegas Adi kepada sejumlah awak media.

Dalam kesempatan itu, Adi juga mengapresiasi sambutan perwakilan Kejaksaan Agung yang menerima aksi damai mereka dengan lapang dada dan terbuka untuk berdialog.

"Syukur alhamdulillah, pihak Kejagung menyambut kami dengan lapang dada dan dengan penuh senyuman untuk menerima semua aspirasi kami," ungkap Adi.

Hal yang sama juga disampaikan Jusri Sabri, yang mengapresiasi sambutan Kejaksaan Agung menerima kedatangan masyarakat pegiat antikorusi di Kepri.

"Alhamdulillah, aksi hari ini berlangsung damai, sopan, santun dan tertib, juga disambut baik oleh perwakilan Kejaksaan Agung. Mereka akan segera memonitoring kasus-kasus korupsi di Provinsi Kepulauan Riau, terutama kasus TPP ASN," tutup Jusri Sabri.

Dalam aksi tersebut pihak Kejaksaan Agung menyambut langsung pegiat antikorupsi di Kepri, yang diterima oleh Erwan, Petugas Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat.

Dia pun berjanji akan menyampaikan tuntutan massa aksi kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI secepatnya.

"Kita akan segera menindaklanjuti tuntutan massa aksi, dan dalam waktu setengah jam aspirasi rekan-rekan pegiat antikorupsi pasti segera sampai kepada pimpinan," ujar Erwan.

Editor: Yudha