Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Boyamin Saiman Yakin KPK akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPK BP Bintan
Oleh : Asyri
Jumat | 10-12-2021 | 11:04 WIB
maki_boyamin-saiman-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Koordinator MAKI Buyamin Saiman. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar, tersangka pengaturan cukai di BP Bintan, lengkap. Kedua tersangka juga telah diserahkan ke jaksa penuntut bersama alat bukti.

Untuk melengkapi berkas kedua tersangka, KPK sebelumnya telah memeriksa banyak saksi, baik dari kalangan pengusaha dan politisi, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengeyahui alur korupsi dalam pengaturan cukai di BP Bintan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yakin akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Semoga menambah tersangka, baru karena diduga praktek cukai ilegal di BP Bintan sudah berlangsung lama dan diduga melibatkan banyak pihak," ungkap Boyamin Saiman kepada BATAMTODAY.COM, Jum'at (10/12/2021), saat dihubungi melalui selulernya.

Terkait dengan banyaknya pemeriksaan saksi oleh KPK beberapa waktu lalu, ada dari kalangan pengusaha, politisi dan pihak-pihak lainnya, Boyamin yakin KPK berani menetapkan tersangka baru.

"KPK itu tidak pernah gentar dengan siapapun, dan saya yakin KPK akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut sepanjang ada dua alat bukti," kata Buyamin. "Ya, tentu saja KPK tidak adil jika hanya ada dua tersangka saja."

Sebagaimana diketahui, penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) setelah tim jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar dan disimpulkan telah lengkap.

Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang.

Editor: Yudha