Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tunggu Saksi Ahli

Proses Hukum Tangkapan Kayu Milik Damin Berlanjut
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 09-07-2012 | 20:38 WIB

BATAM, batamtoday - Polda Kepulauan Riau (Kepri) hingga saat ini masih menunggu saksi ahli terkait kasus 2.340,44 meter kubik kayu dari Jambi yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.


"Kita masih menunggu saksi ahli dari Kementerian Kehutanan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Achmad Yudi Swarso kepada batamtoday, di Gedung BNNP Kepri, Senin (9/7/2012).

Sementara, status Damin selaku pemilik gelondongan dengan jenis kayu Meranti dan Rimba campuran yang masih disegel polisi di atas tongkang Willy 7 di dermaga PT BAS tersebut, masih sebagai saksi.

"Belum ada perkembangannya, karena kita masih menunggu saksi ahli," terangnya kembali.

Pemberitaan sebelumnya, Kapolda Kepri Brigjen Pol Yotje Mende mengatakan, sejak ditemukan adanya kapal Tongkang Willy 7 yang bermuatan kayu bulat atau gelondongan yang berada di dermaga PT BAS, Sagulung, Minggu (10/6/2012) sekitar pukul 18.00 WIB,  bahwa kapal tersebut diketahui telah tiba dan menyandar di dermaga PT BAS sejak Kamis (7/6/2012) sekitar pukul 22.00 WIB.

Yotje juga mengatakan bahwa, meski telah dilakukan penyegelan, namun atas perintah Damin selaku pemilik kayu melakukan pembongkaran kayu bulat yang berada di atas Tongkang Wlly 7 dengan menggunakan satu unit crane, dua unit truk crane dan dua unit truk trailer.

Dan kayu-kayu tersebut dibawa ke gudang PT BA yang berada di Jalan Brigjen Katamso Sagulung. Setelah dilakukan pengecekan, lanjutnya, ternyata kegiatan tersebut tidak memiliki dokumen FA-KB lanjutan dan PT BA tidak memiliki dokumen IUIPHHK untuk penertiban FA-KB dan juga pembongkaran tersebut tidak didampingi oleh pejabat pemeriksa penerima kayu bulat (P3KB) dari Dinas KP2K Kota Batam.

"Melalui hasil koordinasi dengan BP2HP Pekanbaru, dijelaskan bahwa kegiatan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf H UU No 41 tahun 1999," jelas Kapolda.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan, hingga saat ini setatus Damin selaku pemilk kayu masih sebatas saksi.

"Yang bersangkutan masih bebagai saksi, kita tunggu hasil penyidik lanjutannya,"

Kapolda juga menerangkan, dari hasil koordinasi dengan Dinas KP2K Batam, bahwa dokumen kayu sebanyak 2.340,44 M3 untuk pengangkutan kayu dari Provinsi Jambi tujuan Kota Batam sudah lengkap dan sah.

"Namun, terhadap PT BA belum memiliki dokumen berupa izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK)," ujar Yodte Mende kepada wartawan saat meninjau lokasi tempat kayu jenis Meranti dan Rimba campuran di atas tongkang Willy 7 yang disegel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Dijelaskan Yotje, bahwa untuk dapat membongkar kayu gelondongan itu, jika PT BA akan membingkar kayu yang berada di Tongkang Willy 7 yang berada di dermaga PT BAS tersebut, maka Faktur Angkut Kayu Bulat (FA-KB) dari PT TPMA harus dimatikan oleh pejabat Pemeriiksa Peneriima kayu bulat (P3KB) dari diinas kehutanan Kota Batam.

Dan kemudian, lanjutnya, PT BA membuat kembali FA-KB lanjutan. Dikarenakan PT BA belum memiliki dokumen IUIPHHK, sehingga P3KB dari Dinas KP2K belum dapat memastikan kayu yang berada di tongkang Willy 7 tersebut belum dapat dibongkar atau dipindahkan ke gudang PT BA.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa kini sedang melakukan permohonan izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK), dan mungkin karena panik sehingga melakukan permohonan izin melalui Dinas KP2K yang ditangani Gubernur Kepri yang beralamat di Kota Batam.

"Padahal alamat Gubernur Kepri kan di Tanjungpinang," ujar sumber terpercaya yang juga menyebutkan Damin pernah berupaya untuk meredakan kasus yang sedang dihadapinya dengan uang Rp200 juta, namun ditolak orang nomor satu di Polda Kepri.