Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai BP Bintan

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Apri Sujadi Segera Disidang
Oleh : Asyri
Jumat | 10-12-2021 | 09:40 WIB
ali-fikri-new1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Apri Sujadi dkk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 - 2018 dinyatakan lengkap.

Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan persnya menerangkan bahwa berkas Tersangka Apri Sujadi dan kawan-kawan sudah lengkap dan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Setelah Tim Jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka Apri Sujadi dan kawan-kawan disimpulkan telah lengkap, maka pada Kamis (9/12/2021), dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh tim penyidik kepada tim Jaksa," ujar Ali Fikri, Jumat (10/11/2021).

Dengan demikian, kata Ali Fikri penahanan tersangka dilanjutkan lagi oleh tim Jaksa untuk 20 hari ke depan sampai tanggal 28 Desember 2021. Dimana tersangka AS ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sedangkan tersangka MSU ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara, sedangkan persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang," pungkasnya.

Editor: Yudha