Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tetapkan Lurah Tanjungpermai dan Oknum Notaris Tersangka Mafia Tanah
Oleh : Harjo
Kamis | 09-12-2021 | 18:44 WIB
AKP-Dwihatmoko1.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus mafia tanah yang ditangani Polres Bintan di Tanjungpermai, mulai menyasar kepada pejabat. Kali ini, penyidik menetapkan Lurah Tanjungpermai, SD dan oknum notaris, RA menjadi tersangka.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Hariadi, Candra dan Riki. Hingga saat ini, total tersangka menjadi lima orang.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko menyampaikan, tersangka SD berperan membuat surat palsu dengan menandatangani sempadan. "SD ini Lurah Tanjungpermain, perannya membuat surat palsu," ujar AKP Dwihatmoko, Kamis (9/12/2021).

Dari surat palsu ini, sambung Kasat Reskrim, tersangka SD menerima uang Rp 50 juta. Sementara oknum Notaris, RD mendapatkan sporadik tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya seluas 5000 M2.

"Perkara ini masih terus kita kembangkan," tutup Kasat AKP Dwihatmoko.

Editor: Gokli