Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pembunuh Sadis di Batam Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 09-12-2021 | 13:12 WIB
sidang-pledoi-pembunuhan-sadis-01.jpg Honda-Batam
Sidang Pembacaan Pledoi Kasus Pembunuhan di PN Batam. (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Kui Hong di Perumahan Mitra Raya, Kota Batam, Samsul Arifin --yang dituntut pidana penjara seumur hidup, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memberikan keringanan hukuman.

Permintaan itu disampaikan terdakwa Samsul Arifin melalui penasehat hukumnya (PH), Jenni Tobing, dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (19/12/2021).

"Pada intinya, saya selaku penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya dan meminta hukuman yang akan dijatuhkan seadil-adilnya," kata Jenni saat membacakan nota pembelaannya (pledoi).

Permohonan keringanan hukuman, kata Jenni, diajukan bukan tanpa alasan. Sebab, terdakwa Samsul Arifin telah mengakui dan menyesali semua tindakan yang telah dilakukan.

Menanggapi pledoi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang tetap kukuh dengan tuntutannya.

"Saya tetap pada tuntutan pidana seumur hidup yang mulia," tegas JPU Herlambang.

Usai mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Samsul Arifin, majelis hakim yang diketuai Yoedi Anugrah didampingi Sapri Tarigan dan Halimatussakdiah pun kembali menjadwalkan persidangan selanjutanya pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Diketahui, JPU Herlambang dari Kejari Batam pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa Samsul Arifin dihukum dengan pidana penjara seumur hidup, lantaran terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana.

Herlambang mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya tidak ada menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

Sebab, kata Herlambang, perbuatan terdakwa Samsul Arifin saat menghabisi nyawa korban tergolong sadis dan telah direncanakan terlebih dahulu.

Masih kata Herlambang, berdasarkan fakta persidangan, diketahui jika pembunuhan sadis ini dikarenakan terdakwa Samsul menyimpan dendam kepada Edi Sugianto (anak korban Kui Hong) yang telah memecat dirinya saat bekerja sebagai karyawan di PT Shelu Mulia Perkasa yang berada di kawasan Tunas Regency, Tanjunguncang.

Editor: Yudha