Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Ringkus 3 Anak di Bawah Umur Pelaku Curanmor
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 09-12-2021 | 09:57 WIB
kapolsek-niki1.jpg Honda-Batam
Kapolsek Sagulung Iptu Muhammad Dharma Ardiyaniki. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan 3 orang anak di bawah umur terlibat kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor).

Penangkapan ketiga pelaku terjadi pada Selasa (7/12/2021) yang dipimpin langsung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muharka. Ketiga pelaku berinisial HI (17), SY (15), IA (15) yang ditangkap di Kavling Sei Lekop Kecamatan Sagulung.

"Ketiga pelaku ditangkap di kawasan kavling Sei Lekop," ujar Kapolsek Sagulung Iptu Muhammad Dharma Ardiyaniki.

Penangkapan ketiganya berawal pada Selasa (16/12/2021) sekira pukul 05.00 WIB, Korban Inisial SI bingung melihat sepeda motor Yamaha Vega R New sudah tidak ada lagi di teras depan rumah.

Menerima laporan tersebut pada Selasa, (7/12/2021) sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat Motor yang ciri-cirinya mirip dengan motor korban di daerah Kavling Sei Lekop.

Tim Berhasil mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti hasil curian dan alat tindak pidana.

"Barang bukti hasil curian belum sempat dijual para pelaku. Saat diamankan kami juga berhasil mengamankan satu buah kunci T dan mata kuncinya dari tangan pelaku," ujarnya.

Niki menambahkan pelaku merupakan anak di bawah umur yang belum pernah dihukum, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana 7 Tahun Penjara.

"Kami menghimbau agar masyarakat meningkatkan keamanan terhadap sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan dilengkapi pagar tertutup atau kunci ganda pada kendaraan bermotor," tutupnya.

Editor: Yudha