Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Petugas Bisa Dipidana Jika Salahi SOP Akibatkan Dua ABK Penyelundup Rokok Tewas
Oleh : Hadli
Rabu | 08-12-2021 | 18:24 WIB
Alwan-H1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ahli Pidana dari UNRIKA, DR Alwan Hadiyanto, SH.MH. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ahli pidana dari Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), DR Alwan Hadiyanto berpendapat petugas dapat dipidana bila mana terjadi kelalaian yang menyebabkan kematian pada seseorang. Dalam hal ini, petugas maupun aparat harus bertindak sesuai SOP agar terhindar dari ancaman pidana berdasarkan KUHPidana.

Pendapatnya itu disampaikan berkaitan dengan tewasnya dua ABK penyelundup rokok ilegal, yang saat itu tengah dikejar petuhas Bea Cukai Batam. Disebut, dua ABK itu sempat melompat ke laut untuk menghindari petugas.

"Dari segi hukum lebih duluan mana, kepastian hukum atau keadilan?" tanya Alwan di kantornya, Kawasan Tiban, Rabu (08/12/2021) siang.

Dari sisi akademis, jelas Alwan, pasti akan didahulukan nilai keadilan, barulah kepastian dan kemanfaatan. Kemudian, terkait dengan posisinya jika ada unsur kelalaian yang dilakukan petugas dalam hal ini penegak hukum, Bea dan Cukai, Polri, BNN dan penegak hukum lainnya tidak boleh mengabaikan nilai-nilai keadilan tadi.

"Di situ kita harus tetap melihat asas praduga tidak bersalah atau principle of presumption of innocence, karena itu adalah asas hukum pidana yang paling mendasar. Tidak boleh kita mengatakan seseorang itu tersangka atau terpidana sebelum ada putusan hukum kepada orang tersebut, itu yang pertama," jelasnya.

Alwan melanjutkan, kedua terkait dengan kelalaian atau pun kesengajaan adanya kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dia mengutip satu pasal di kitab undang-undang hukum pidana atau zaman dahulu penyebutannya wetboek van strafrecht.

"Di situ ada Pasal 359 yang bisa kita telisik ataupun kita diskusikan yang bunyinya lebih kurang 'Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia diancam paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling singkat 1 tahun," ujarnya.

"Di sini kita melihat ada barang siapa, ini sebenarnya berlaku untuk umum tidak hanya kepada seorang terduga pelaku tindak pidana yang melalaikan seseorang mengakibatkan meninggal dunia tetapi petugas ketika itu ada unsur kelalaian yang mengakibatkan karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal baik itu petugas maupun penegak hukum bisa diproses dan diterapkan :asal 359 KUHPidana, itu secara garis besarnya," imbuhnya.

Masih kata Alwan, kemudian pertanyaan dan permasalahannya, apakah Pasal 359 KUHPidana ini bisa diterapkan pada penegak hukum karena petugas ingin menegakkan hukum? "Bisa, selama ada orang yang memang posisinya ingin mencari keadilan terkait penerapan Pasal 359 ini yang diduga yang melalai saat ini diduga petugasnya karena ada unsur kelalaian adalah petugas itu sendiri. Jadi perlu adanya laporan, maupun merespon suatu kejadian yang menyebabkan sesorang meninggal dunia," tutur Alwan.

Sejatinya, tambah Alwan, hukum merupakan suatu pedoman yang mengatur pola hidup manusia yang memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan ketentraman hidup bagi masyarakat.

Oleh karena itu, hukum mengenai adanya ibi societed ibi ius. Adagium ini muncul karena hukum ada karena adanya masyarakat dan hubungan antar individu dalam bermasyarakat. Hubungan antara induvidu dalam bermasyarakat merupakan suatu hal yang hakiki sesuai kodrat manusia yang tidak dapat hidup sendiri karena manusia adalah mahluk polis, mahluk yang bermasyarakat (zoon politicon).

Adapun dua ABK penyelundup rokok ilegal itu telah ditemukan setelah pencarian hari keempat. Keduanya ditemukan meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Tanjungpinang, Slamet Riyadi, korban pertama ditemukan di Perairan Pulau Galang sekitar pukul 10.00 WIB dengan jarak lebih kurang 5.5 nautical dari lokasi kecelakaan kapal dilaporkan pada Minggu (28/11/2021).

Mayat kedua ditemukan masih sekitar Perairan Pulau Galang sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua mayat tersebut langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Kepri di Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Editor: Gokli