Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 4 Tahun Penjara, Penyelundup Rokok dan Mikol Ajukan Banding
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 08-12-2021 | 17:22 WIB
vonis-4-thn.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang virtual di PN Batam pembacaan putusan terhadap terdakwa Albert Johanes, Rabu (8/12/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Albert Johanes, terdakwa penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) dan rokok ilegal dari Singapura ke Batam yang ditangkap petugas Bea dan Cukai, divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/12/2021).

Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kepabeanan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

"Menyatakan terdakwa Albert Johanes telah terbukti melanggar Pasal 56 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata ketua majelis hakim Ferdinaldo melalui video teleconference.

Sebelum menjatuhkan hukuman, kata Ferdinaldo, majelis hakim mempunyai beberapa pertimbangan, yakni hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa mengakibatkan negara mengalami kerugian yang cukup banyak dari cukai. Sementara hal meringankan terdakwa selalu kooperatif selama proses persidangan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Albert Johanes dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegas Ferdinaldo didampingi Marta Napitupulu dan Jeily Syaputra.

Selain pidana penjara, kata dia lagi, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Yan Elhas Zeboea, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Albert Johanes yang mengikuti proses persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung menyatakan banding. "Saya banding yang mulia," kata terdakwa Albert Johanes tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasehat hukumnya.

Diuraikan Jaksa Yan Elhas Zeboea dalam surat dakwaan, kasus penyelundupan Mikol dan Rokok ilegal ini berhasil terungkap setelah petugas Bea dan Cukai Batam menangkap Burawi, nahkoda kapal KM Budi GT 34 yang lebih dahulu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam dalam kasus yang sama.

Dari penangkapan itu, petugas Bea dan Cukai Batam kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Albert Johanes yang merupakan otak dari penyelundupan tersebut.

Pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 455 Karton Rokok berbagai merk dan 85 Karton barang Kena Cukai (BKC) jenis minuman mengandung etil alkohol (MMEA) merk Johnnie Walker Red Label.

Semua barang muatan yang ada di dalam kapal KM Budi GT 34 tidak tercantum dalam Form H Outward Manifes (Dokumen Manifest Kapal) dan tidak dilekati Pita Cukai dan tidak dilindungi Dokumen Kepabeanan dan Cukai.

Editor: Gokli