Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Pengeroyokan di Galaxi Pub & KTV Tanjungpinang
Oleh : Kecik
Rabu | 08-12-2021 | 12:35 WIB
20202020_pengeroyokan011.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAYM.COM, Tanjungpinang - Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan tiga orang tersangka pengeroyokan di Galaxi Pub & KTV, Jalan Rawasari Tanjungpinang.

"Sudah ada tiga yang kita tetapkan tersangka, diantarnya dalang dari pengeroyokan yakni AB. Saat ini kita masih melakukan pengembangan," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap, Rabu (8/12/2021).

Diberitakan sebelumnya, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan komplotan pelaku pengeroyokan, yang didalangi oleh pria berinisial AB dan kawan kawannya.

Peristiwa itu, kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap, terjadi pada Jumat (3/12/2021) dini hari. Saat itu pelaku bersama teman temannya duduk di Galaxi Pub & KTV di Jalan Rawasari.

"Tak lama pelaku menghampiri korban yang bernama Melanni, selang beberapa menit pelaku menarik korban. Yang diikuti pemukulan oleh rekan rekan pelaku," terang Awal, Selasa (7/12/2021).

Melihat hal itu, Rusli yang mencoba untuk melarai keributan, mejadi korban pemukulan dari sekelompok pelaku. Hingga akhirnya keduanya korban mengali luka, di bagian tubuh karena di pukuli dengan berbagai benda tumpul.

"Dari laporan itu, langsung kira teruskan. Hingga akhirinya pada hari yang sama AB dan rekan rekannya berhasil di amankan," kata Awal.

Editor: Yudha