Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 ABG di Tanjungpinang Nekat Curi Motor
Oleh : Agus/Dodo
Senin | 09-07-2012 | 15:29 WIB
kanit-polsek-barat-ipda-yus.gif Honda-Batam
Ipda Yusnil,  Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat

TANJUNGPINANG, batamtoday - AS (15), AF (16), dan DR (14), tiga anak baru gede (ABG) di Tanjungpinang yang nekat melakukan aksi pencurian motor Honda Beat bernomor polisi BP 5904 TE, berhasil digaruk aparat kepolisian dari Polsek Tanjungpinang Barat belum lama ini.


Terungkapnya tiga pelaku setelah pihak aparat kepolisian melakukan penyelidikan, dimana mendapati motor curian tersebut berada di Rimba Jaya km.2 Tanjungpinang.

"Kami amankan sepeda motor yang sudah dirombak tersebut dan kami tangkap para pelaku ditempat yang berada di Tanjungpinang," kata Ipda Yusnil, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat kepada batamtoday, Senin (9/7/2012).

Yusnil mengatakan para pelaku mengaku aksi pencurian tersebut dilakukan pada Februari 2012 lalu. Saat itu AS dan AF yang lagi nongkrong di lapangan Pamedan diajak oleh DR untuk keliling kota.

Saat tiba di depan Bank BRI, Jalan Raja Ali Haji Tanjungpinang, DR meminta AS dan AF untuk melihat situasi karena dirinya ingin melakukan aksi pencurian motor sekitar pukul 22.00 WIB.

DR mengakui kalau dirinya menggunakan kunci T untuk mencuri motor tersebut dan kemudian mengubah fisik motor dengan cara dicat hitan dari biru warna aslinya.

Akibat perbuatnya, ketiga remaja putus sekolah tersebut ditahan di sel tahanan Polsek Tanjungpinang Barat dan dijerat dengan undang-undang 363 tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.