Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tangkap Apek, Bandar Sabu Asal Tanjungpinang
Oleh : Harjo
Minggu | 05-12-2021 | 17:40 WIB
bandar_sabu_poinang_b.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat menyampai rilis di Mapolres Bintan (Foto: Harjo0

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satres Narkoba Polres Bintan, berhasil menangkap JK alias Apek di Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang, Sabtu (20/11/2021) lalu.

Personil Polres Bintan yang berhasil menangkap tersangka, setelah sebelimnya melalukan pengembangan kasus Narkoba yang ada di Kijang Bintan Timur.

Saat mendapatlan informasi keberadaan tersangka polisi langsungenuju sasaran, dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kediamananya, ditemukan satu paket besar narkoba jenis sabu, 10 paket sedang serta 1 paket kecil didalam lemari pakaiannya. Seluruh barang bukti berupa Sabu yang diamankan berjumlah 1,6 Kg lebih.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di Mapolres Bintan, Jumat (3/12/2021), menyampaikan, barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 1.649 gram sabu, 99 butir pil ekstasi serta 1.238 butir pil happy five.

Dari hasil pemeriksaan, JK alias Apek merupakan residivis kasus narkoba yang pernah divonis 5 tahun penjara pada 2015 lalu.

"Rencananya, JK alias APK akan mengedarkan sejumlah jenis Narkotika tersebut di wilayah Bintan dan Tanjungpinang," terang Tidar.

Sebaliknya, JK mengaku nekat mengedarkan barang haram itu karena kebutuhan ekonomi keluarga, dimana dalam menjalankan bisnis terlarang tersebut tidak.diketahui oleh istri dankeluarganya.

"Sy lakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawablan pwrbuatanya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun, atau dijerat dengan pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Surya