Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemasok Sabu 14 Kg dari Malaysia Hanya Dituntut Pidana Seumur Hidup di PN Batam
Oleh : Pascalis RH
Minggu | 05-12-2021 | 11:28 WIB
pemasok_sabu-malaysia-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Salah satu terdakwa pemilik 14.326 gram sabu saat mengikuti sidang secara daring di PN Batam, Rabu (1/12/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemasok sabu sebanyak 14.326 gram atau 14 Kg lebih dari Malaysia yang ditangkap BNNP Kepri, hanya dituntut hukuman penjara sumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (1/12/2021).

Ketiga terdakwa itu yakni Robby Saputra, Dikir bin Munir dan Adi Saputra. Mereka, dituntut melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa Herlambang saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference.

Menanggapi surat tuntutan Jaksa, ketiga terdakwa (Robby Saputra, Dakir bin Munir dan Adi Saputra) yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Batam memohon kepada majelis hakim agar memberikan waktu satu minggu (7 hari) untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang.

"Kami minta waktu untuk mengajukan pembelaan pada persidangan mendatang," pinta para terdakwa serentak.

Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan dan permintaan terdakwa untuk Pledoi, majelis hakim yang diketuai Yoedi Anugrah, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Diuraikan dalam surat dakwaan, kasus narkoba yang menjerat para terdakwa berawal dari penangkapan terdakwa Robby Saputra oleh petugas BNN Kepri di Perairan Tanjunguban, Kabupaten Bintan usai menjemput sabu di Pantai Sungai Rengit, Malaysia. Saat penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 14,3 Kilogram.

Usai penangkapan, terdakwa Robby mengakui nantinya sabu itu akan dibawa ke Kota Batam untuk diberikan kepada terdakwa Adi Saputra. Selanjutnya, sabu itu kembali diserahkan kepada terdakwa Dakir bin Munir.

Menindaklanjuti pengakuan terdakwa Robby Saputra, petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Adi Saputra di salah satu kamar hotel yang ada di daerah Batuaji, Kota Batam.

Sementara terdakwa Dakir diamankan petugas di Simpang Perumahan Taman Batuaji Indah, blok AU nomor 01, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam saat hendak menjemput sabu dari terdakwa Adi Saputra.

Dalam melakukan kegiatan ini, ketiga terdakwa mempunyai peranan yang berbeda. Terdakwa Robby Saputra berperan mengambil sabu di Malaysia. Sementara terdakwa Adi Saputra bertugas menerima sabu dari Robby Saputra untuk selanjutanya diberikan ke terdakwa Dakir bin Munir.

Ketiga terdakwa nekad menjadi anggota sindikat narkoba jaringan internasional karena diimingi upah sebesar Rp 100 juta dari pemilik barang yang merupakan warga negara Malaysia bernama Qules yang hingga kini masih buron (DPO) oleh petugas BNNP Kepri.

Editor: Gokli