Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tomas Bintan Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Kelurahan Tanjungpermai
Oleh : Harjo
Minggu | 05-12-2021 | 10:36 WIB
mafia_tanah-bintan-tomas-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Polres Bintan saat merilis pengungkapan sejumlah kasus mafia tanah, beberapa waktu lalu. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Kelurahan Tanjungpermai, Kecamatan Serikuala Lobam, yakni Hariadi, Candra dan Riki. Namun, masyarakat menilai masih ada pihak lainnya yang terlibat dalam kasus mafia tanah itu.

Andi Masda Paranrengi, tokoh masyarakat Bintan, menyampaikan, tanah yang menjadi objek perkara itu sudah bersetrifikat hak milik (SHM).

"Polisi juga saya rasa harus menyelidiki proses tanah itu sampai bisa dapat SHM," ujarnya, Kamis (2/12/2021).

Lanjut Andi, berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan masyarakat, pelapor kasus mafia tanah itu, bukan pemilik tanah atau ahli waris. Bahkan, kasus itu muncul saat proses jual beli dari pihak-pihak lain.

"Intinya, karena ini sudah diperkarakan, tentu semua proses dari awal hingga adanya SHM harus diusut Polisi secara tuntas. Meski memang dalam kasus ini kita sangat mengapresiasi kinerja Polisi," katanya.

Untuk diketahui, tiga orang tersangka dalam kasus mafia tanah ini, belum sampai ke pengadilan. Disebut, Polisi masih terus mendalami pihak-pihak lainnya dalam kasus mafia tanah itu.

Editor: Gokli