Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ahmad Mipon Didakwa Lakukan Penipuan Jual Beli Kios dan Ruko di Pasar Melayu Batuaji
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 01-12-2021 | 20:36 WIB
ahmad-mipon.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Ahmad Mipon, Rabu (1/12/2021) di PN Batam secara virtual. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ahmad Mipon, pimpinan PT Tiara Mantang, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (1/12/2021) atas kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli kios atau Ruko di Pasar Melayu, Kecamatan Batuaji.

Jaksa Penuntut Umum, Rosmarlina Sembiring, dalam surat dakwaanya menyebut, awal mula kasus penipuan yang dilakukan terdakwa Ahmad Mipon terjadi sekira tahun 2001 lalu.

Kala itu, terdakwa Ahmad Mipon selaku Direktur PT Tiara Mantang melakukan penjualan kios atau ruko di Pasar Melayu, kepada para konsumen (saksi korban) berdasarkan surat kuasa menjual dari LSM Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP).

Dalam proses penjualan kios atau ruko di Pasar Melayu, ternyata terdakwa Ahmad Mipon melakukan serangkaian tipu muslihat dan kebohongan dengan menyampaikan kepada calon pembeli bahwa di area pasar Melayu Raya akan dibangun Jalan Raya, Mall serta fasilitas air per kios (disebutkan dalam AJB) namun kenyataannya hingga saat ini tidak ada pembangunan fasilitas yang dimaksud.

"Awalnya surat-surat di Pasar Melayu tidak ada masalah di Otorita Batam maupun BPN Batam. Namun, pembayaran UWTO ke Otorita Batam yang seharusnya selama 30 tahun baru dibayarkan terdakwa selama 5 tahun yaitu sebesar Rp 336.090.000," kata Rosmarlina Sembiring saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference dari kantor Kejari Batam.

Karena pembayaran UWTO yang dilakukan terdakwa Ahmad Mipon hanya 5 tahun, akhirnya pihak Otorita Batam mengeluarkan surat pemberitahuan nomor:B/16336/KA-A1.A1.1/9/2013, tanggal 9 September 2013 tentang pembatalan ijin Prinsip nomor:334/IP/KA/X/1999 tanggal 12 Oktober 1999 dengan luas 26.360 M2 dan dikuatkan dengan putusan Peninjauan Kembali Makamah Agung Nomor:123 PK/TUN/2017 tanggal 14 Agustus 2017.

Selain melakukan tipu muslihat ke para konsumen, ternyata terdakwa Ahmad Mipon tidak mempunyai hak untuk menjual ruko-ruko di Pasar Melayu, karena yang berhak menjual atau menguasakan menjual ruko-ruko tersebut adalah saksi Hadislani sebagai pimpinan HPKP.

Hal ini sesuai dengan putusan PTUN Tanjungpinang nomor:15/G/2014/PTUN-TPI tanggal 22 Mei 2015, yang dikuatkan dengan putusan banding dari PTTUN Medan nomor:137/B/2015/PT.TUN-MDN tanggal 05 Oktober 2015, yang dikuatkan dengan putusan Kasasi Makamah Agung RI Nomor:27 k/TUN/2016 tanggal 14 April 2016, yang dikuatkan dengan putusan Peninjauan Kembali Makamah Agung nomor:123 PK/TUN/2017 tanggal 14 Agustus 2017 yang isi putusanya adalah membatalkan semua surat-surat yang diajukan oleh terdakwa Ahmad Mipon kepada Otorita Batam.

"Yang berhak menjual kios atau Ruko di Pasar Melayu adalah saksi Hadislani selaku pimpinan Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP)," tegas Ros.

Rosmarlina menerangkan, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Makamah Agung nomor:123 PK/TUN/2017 tanggal 14 Agustus 2017 yang isi putusannya adalah membatalkan semua surat-surat yang diajukan oleh terdakwa.

Selain pembatalan surat yang diajukan terdakwa, putusan PK juga membatalkan gambar Penetapan Lokasi (PL) Nomor: 20.9904868.B1 luas 26.360 M2 tanggal 21 Agustus 2001 atas nama HPKP (Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi). Kemudian, PK juga membatalkan Surat Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor: 1098/KPTS/KA-AT/VI/2001 tanggal 21 Juni 2001 tentang penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu dari pada tanah hak pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atas nama Koperasi Serba Usaha Melayu Raya.

"Bahkan, putusan PK juga menyatakan batal surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor BPN Batam sebanyak 608 sertifikat," tegas Rosmarlina.

Akibat perbuatannya, sambung Rosmarlina, total kerugian yang dialami para konsumen mencapai ratusan juta Rupiah. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Ahmad Mipon didakwa melanggar pasal 378 KUHPidana," tutupnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli