Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Cukong Sabu, Ronald dan Zulfikri Dituntut 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 30-11-2021 | 14:05 WIB
A-DUA-REMAJA-NARKOBA_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Online Pembacaan Surat Tuntutan perkara Narkoba di PN Batam, Selasa (30/11/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ronald dan Zulfikri, dua remaja di Kota Batam yang ditangkap petugas BNNP Kepri lantaran menjadi kurir sabu seberat 54 gram, dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang melalui video teleconference di Pegadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/11/2021).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Herlambang menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ronald dan Zulfikri, masing-masing dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Jaksa Herlambang.

Masih kata Herlambang, selain pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Menurut Herlambang, selain melanggar pasal yang didakwakan, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, lanjutnya, kedua terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Menanggapi tuntutan Jaksa, kedua terdakwa yang mengikuti proses persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman.

"Yang mulia, Kami sangat menyesal. Kami mohon keringanan hukuman," kata kedua terdakwa bergantian.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dan Pledoi dari para terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Indriani didampingi Setyaningsih dan Nora Gaberia pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Terdakwa berdua, berhubung majelis belum bermusyawarah, sidang pembacaan putusan kita tunda hingga minggu depan," kata hakim Indriani sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, terdakwa Ronald dan Zulfikri ditangkap petugas BNNP Kepri ketika hendak mengantarkan sabu kepada calon pembeli di depan pintu Mall SP Plaza, Keluarahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam sekira bulan Juni 2021 lalu.

Pada saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna hitam berisi Narkotika jenis sabu 46 gram dan satu buah tas ransel merek Ancom berwarna hitam yang didalamnya terdapat satu buah kantong plastik berwarna biru yang didalamnya terdapat satu buah plastik berisi sabu seberat 8 gram beserta alat hisap sabu (bong).

Setelah ditangkap dan diinterogasi, kedua terdakwa pun mengakui bahwa barang haram itu merupakan milik Oin (DPO) yang akan diantarkan ke seorang pembeli di SP Plaza.

Dari penangkapan itu, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 54 gram.

Editor: Dardani