Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu Rekan Bisnis Ratusan Juta, Dirut PT PBE Dihukum 2 Tahun 6 Bulan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 30-11-2021 | 11:48 WIB
sidang-online-penipuan1.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Putusan Perkara Penipuan di PN Batam. (Paskalis Rh/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Surya Sugiharto, Dirut PT Peramba Batam Expresco (PBE) yang melakukan tindak penipuan jual beli lahan di kawasan Punggur, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (29/11/2021).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Surya Sugiharto dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Hakim Jeily Syahputra saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Dalam amar putusannya, hakim Jeily menyatakan perbuatan terdakwa Surya Sugiharto selaku Dirut PT Peramba Batam Expresco telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 378 KUHP," tegas hakim Jeily.

Menurut hakim Jeily, pidana 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa sudah sangat pantas, sebab perbuatan terdakwa Surya Sugiharto telah mengakibatkan saksi korban, Murni Megawati selaku Direktur PT Gracia Mandiri Jaya mengalami kerugian hingga Rp 968.111.000.

Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Semantara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Hukuman yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa ternyata lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Untuk diketahui, tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa terjadi sekira tahun 2018 lalu. Kala itu, terdakwa (Surya Sugiharto) bersama rekannya Jumanto Fransisco Silalahi selaku Direktur PT Petra Sumara Energy tengah melakukan kerja sama pembangunan rumah subsidi di kawasan Kabil, Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dalam proses kerja sama itu, saksi Jumanto Fransisco Silalahi kemudian mengajak saksi Murni Megawati untuk memasarkan rumah yang hendak di bangun dilokasi tersebut.

Dari pertemuan itu, saksi Murni Megawati meminta Site Plan dan Dokumen lain yang menerangkan legal atau tidaknya status lahan itu. Atas permintaan itu, saksi Jumanto Fransisco mengatakan bahwa status lahan itu sudah jelas karena lahan tersebut merupakan milik terdakwa Surya Sugiharto.

Setelah itu, saksi korban Murni Megawati dan saksi Jumanto Fransisco membuat MoU untuk penjualan rumah tersebut.

Usai membuat MoU, saksi korban Murni Megawati memasarkan lahan tersebut ke Konsumen dengan DP Rp 8.000.000 dengan cicilan perbulannya Rp 1.000.000 yang mana dilahan tersebut akan di bangun rumah sebanyak 258 Unit dengan nama Perumahan Green Lake Kabil.

Dalam proses pemasaran itu, saksi korban Murni Megawati telah membayarkan uang cicilan DP dari Konsumen yang akan membeli perumahan Green Lake Kabil sebesar Rp 1.077.100.000, ke saksi Jumanto Fransisco Silalahi dan terdakwa.

Namun dalam perjalanan, ternyata lahan yang diperuntukan untuk membangun perumahan Green Lake Kabil bukan milik terdakwa Surya Sugiharto melainkan milik PT Graha Kawitaria Barelang sejak tahun 2013 lalu.

Editor: Yudha