Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijaga 60 Personil Polisi

Sidang Sengketa Lahan di Bengkong Nusantara Kembali Digelar
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 09-07-2012 | 11:55 WIB

BATAM, batamtoday - Sengketa lahan di Bengkong Nusantara memasuki babak baru. Putusan sela yang mengabulkan eksepsi terdakwa dipesidangan sebelumnya ditolak oleh Kejagung yang meminta Majelis Hakim agar menggelar kembali persidangan.


Pantauan batamtoday di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (9/7/2012) pukul 11.00 WIB persidangan belum dimulai. Puluhan anggota Polisi berjaga-jaga di sekitar gedung tersebut, demikian juga para pendukung serta warga Bengkong Nusantara sudah berkumpul menunggu jalannya persidangan.

"Anggota kita sekitar 60 personil untuk menjaga sidang," kata Iptu Limin, perwira polisi yang berjadi di PN Batam kepada batamtoday.

Seperti diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam mengabulkan eksepsi terdakwa penyerobotan lahan RO Sialalahi dan Rustam Effendi Bangun. Majelis hakim dalam putusan sela membebaskan terdakwa dan menghentikan persidangan.