Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Bintan Endus Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan dalam Kasus Mafia Tanah
Oleh : Harjo
Jumat | 26-11-2021 | 19:08 WIB
I-Wayan-Kajari-Bintan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kajari Bintan, I Wayan Riana. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan saat ini tengah menyelidki adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD Bintan terlibat dalam dugaan mark up pembelian lahan seluas 13.508 M2 untuk PT Bintan Inti Sukses (BIS) di Jalan Nusantara Km 20 Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Kajari Bintan, I Wayan Riana menyampaikan, sejak masuk laporan adanya dugaan mark up pembelian tanah oleh PT BIS, pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.

"Saat ini kita sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak, baik pimpinan PT BIS, Camat dan Lurahnya," ungkapnya, Jumat (26/11/2021).

Dijelaskannya, dugaan telah terjadi mark up harga tersebut, karena awalnya lahan tersebut dibeli oleh oknum anggota DPRD Bintan seharga Rp 60 juta dan dalam waktu sekitar 3 bulan dijual kepada PT BIS yang notabenenya perusahaan BUMD seharga Rp 1,7 miliar.

"Penjualan lahan dari pemilik awal tanah pada November 2020 dan pada awal tahun 2021, oknum anggota legelatif tersebut menjualnya kepada PT BIS. Artinya dalam waktu singkat harga penjualan meningkat tajam kepada pihak perusahaan daerah," jelasnya.

Lebih jauh, I Wayan mengatakan, dasar pembelian PT BIS dengan harga yang dinilai terlalu tinggi, di mana setelah dilakukan pembayaran, baru dilakukan penilaian terhadap lahan tersebut. Informasi yang masuk sejauh ini, diperkirakan harga tertinggi di wilayah tersebut hanya sebesar RP 1 miliar, apabila lahan sudah Hak Milik atau sertifikat.

"Inti saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan, terkait hal tersebut. Apabila nantinya sudah ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, akan jelas siapa saja terlibat, namun saat ini masih bergulir," tutupnya.

Editor: Gokli