Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Pinjampakaikan Barang Bukti Motor yang Dirampas Tersangka ke Pemiliknya
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 25-11-2021 | 18:32 WIB
pinjampakai-bb.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko saat menyerahkan sepeda motor yang dirampas tersangka kepada korbannya, dengan status pinjam pakai, Kamis (25/11/2021). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sepeda motor Honda Beat yang dirampas tersangka Dedi --buronan Polres Tanjungpinang-- yang telah ditangkap Polres Bintan di Pulau Numbing, akhirnya dipinjampakaikan kepada pemiliknya, Lusi Ambon.

Pemberian pinjam pakai barang bukti itu dilakukan pada Kamis (25/11/2021) di Mapolres Bintan. Di mana, sepeda motor itu masi berstatus barang bukti hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Ini kita serahkan atas permohonan korban, dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi kita kebalikan dulu (pinjampakaikan) sementara," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko.

Sementara Lusia Ambon, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian terkhusus jajaran Satreskrim Polres Bintan, yang bergerak cepat, dalam mengungkap tersangka perampasan sepeda motor miliknya.

"Saya sangat berterimakasi, dari laporan yang kami buat. Polisi langsung bergerak cepat mengungkap pelakukanya," ucap Lusi.

Editor: Gokli