Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Kebiri Hak Buruh

Buruh Kota Batam Demo Tolak UMP Kepri dan UMK Batam 2022
Oleh : Putra Gema Pamungkas/Paskal Rianghepat
Kamis | 25-11-2021 | 12:20 WIB
demo-buruh14.jpg Honda-Batam
Demo buruh di Batam tolak UMP Kepri dan UMK Kota Batam 2022. (Putra Gema/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ribuan buruh di Kota Batam yang tergabung dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi demo menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri dan UMK Batam tahun 2022, Kamis (25/11/2021).

Massa buruh tiba di depan gedung Graha Kepri sekitar pukul 11.30 Wib. Dalam aksi ini, ribuan buruh tersebut menolak penetapan UMP Kepri dan UMK Batam tahun 2022 yang dinilai mengebiri hak buruh.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 naik sebesar Rp 44.712 atau 1,49 persen dibandingkan UMP tahun 2021 yaitu dari Rp 3.005.460 menjadi Rp 3.050.172.

Sedangkan UMK Batam ditetapkan dari Rp 4.150.930 menjadi Rp 4.186.359 atau naik sebesar Rp 35.429,51.

"Kami tegaskan menolak UMP dan UMK yang telah ditetapkan Gubernur Kepri. Ini namanya mau mengebiri hak para pekerja," kata Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam Suprapto.

Menurut Suprapto, setidaknya ada beberapa tuntutan buruh yang akan disampaikan para pendemo hari ini. Diantaranya, mengenai kenaikan upah tahun 2022.

"Dasar penolakan yang dilakukan para pekerja terkait penetapan UMP dan UMK, karena formula penetapan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya.

Menurut Suprapto, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 yang hanya mengakomodir kenaikan UMP sebesar 1,09 Persen.

Masih kata Suprapto, hukum ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial. Namun, ia menilai penetapan UMP dan UMK tahun ini tidak Manusiawi.

"Apabila Pemerintah tetap menggunakan formulasi penetapan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36, maka kami selaku kaum buruh menyatakan dengan tegas menolak hal tersebut," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, ribuan buruh masih melakukan aksi unras di depan Gedung Graha Kepri, Kota Batam.

Editor: Yudha