Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dolli, Kurir Narkoba yang Selundupkan 1 Kg Ganja dari Medan Dituntut 14 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 25-11-2021 | 10:12 WIB
sidang-online117.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Online pembacaan surat tunturan perkara Narkoba di PN Batam, Rabu (24/11/2021). (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Dolli Grinson Parulian, ABK kapal kargo yang ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Kepri lantaran membawa 1 kilogram narkotika jenis ganja, akhirnya dituntut 14 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (24/11/2021).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dolli Grinson Parulian dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Jaksa Herlambang saat membacakan surat tuntutan di PN Batam.

Dalam amar tuntutannya, jaksa Herlambang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dolli telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, kata Herlambang, terdakwa Dolli juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Dolli yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang intinya memohon keringanan hukuman.

"Yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," kata terdakwa Dolli dihadapan majelis hakim yang diketuai Twis Retno didampingi Yoedi Anugrah dan Halimatussakidah.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan serta pledoi dari jaksa dan terdakwa Dolli, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Saudara terdakwa dan jaksa, berhubung majelis hakim belum bermusyawarah sidang dengan agenda pembacaan putusan ditunda hingga pekan depan," kata hakim Twis Retno menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus narkotika yang menjerat terdakwa Dolli Grinson Parulian terungkap setelah tim Ditres Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap terdakwa di Pinggir Jalan Raya depan PT Ganda Putra Sejahtera, Komplek Jodoh Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar sekira bulan Maret tahun 2021 lalu.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 1.016 gram yang hendak di berikan kepada seseorang bernama Vicky yang hingga saat ini menjadi DPO oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan terdakwa saat diinterogasi, barang haram itu merupakan milik Roni yang ada di Medan. Dirinya (Dolli) hanya sebagai kurir untuk mengantarkan ganja tersebut ke Vicky yang ada di Kota Batam.

"Saya hanya kurir yang membawa ganja tersebut untuk diserahkan ke Vicky. Dari pekerjaan ini, saya diberi upah Rp 500 ribu," terang Dolli.

Editor: Yudha