Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Gagalkan Sabu 128 Gram Terbang ke Lombok
Oleh : Redaksi
Rabu | 24-11-2021 | 19:28 WIB
2-sabu.jpg Honda-Batam
Tersangka A bersama dua bungkusan sabu yang akan diselundupan ke Lombok. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petuas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan penyelundupan sabu 128 gram yang dibawa calon penumpang tujuan Lombok, inisial A (43).

Sabu tersebut dibungkus dalam dua kemasan plastik yang disembunyikan di dalam dubur tersangka A.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan, A ditangkap pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 7.20 WIB. "Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara. Dari hasil wawancara yang bersangkutan tidak mengaku mengkonsumsi sabu, namun setelah dilakukan tes urine hasilnya positif Methaphetamine dan amphetamine," jelas Undani, Rabu (24/11/2021).

Setelah dilakukan interogasi, lanjut Undani, akhirnya yang bersangkutan mengaku membawa sabu yang disembunyikan lewat anus sebanyak dua bungkus.

"Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit Awal Bros untuk pemeriksaan Rontgen dan hasilnya benar ditemukan barang bukti yang disembunyikan dalam anus tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor KPU BC Batam untuk pemeriksaan mendalam," terangnya.

Bungkusan plastik itu dibuka serta diuji kandungan isinya menggunakan narcotest dari hasil uji diketahui bahwa isi bungkusan bening positif mengandung sabu. "Tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke BNN Provinsi Kepri, hari itu juga untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Editor: Gokli