Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buronan Polres Tanjungpinang Tertangkap Setelah Rampas Motor Warga Galang Batang Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 24-11-2021 | 18:56 WIB
Dwihatmoko-Bintan.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko, saat merilis penangkapan tersangka perampas sepeda motor sekaligus buronan Polres Tanjungpinang, Rabu (24/11/2021). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan berhasil menangkap seorang pelaku kriminal, Dedi yang merupakan buronan Polres Tanjungpinang di Pulau Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Selasa (23/11/2021) malam.

Tersangka Dedi ditangkap Polres Bintan setelah mendapat informasi dari masyarakat, di mana, pelaku perampasan sepeda motor warga Galang Batang berada di Pulau Numbing.

"Dari informasi masyarakat itu, kita berhasil menangkap pelaku di Pulau Numbing," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko, Rabu (24/11/2021).

Setelah ditangkap, tersangka Dedi diketahui merupakan buronan Polres Tanjungpinang.

Sementara tersangka berdalih, pelariannya ke Pulau Numbing untuk meminta tolong keluarganya menyerahkannya ke Polres Tanjungpinang. "Capek saya lari terus, mau minta tolong keluarga di Numbing untuk nyerahkan saya ke Polisi," dalihnya.

Kendati demikian, aksi kriminal perampasan sepeda motor yang dilakukan tersangka tetap diproses Polres Bintan. Dedi dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Gokli