Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh dan Petani Tembakau Harus Bergerak Tolak RPP Tembakau
Oleh : Redaksi/Dodo
Sabtu | 07-07-2012 | 15:33 WIB

JAKARTA, batamtoday - Hingga saat ini, tembakau masih merupakan komoditas yang banyak memberikan efek terhadap pertumbuhan ekonomi serta tingkat kesejahteraan bagi rakyat. Dan tidak ada relevansinya antara dibuatnya Peraturan Pemerintah tentang Temakau untuk meyelamatkan generasi muda, apalagi meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat.

Sehingga, menyikapi rencana dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tentang Tembakau, sudah selayaknya buruh dan petani yang terlibat dalam penanaman atau pun pengelolahan tembakau harus bergerak untuk menolak rencana Pemerintah SBY, karena akan meyusahkan buruh dan petani yang terkait dengan tembakau.

"Tidak ada relevansinya antara dibuatnya Peraturan Pemerintah tentang Tembakau untuk meyelamatkan generasi muda, apalagi meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat. Sebab, penyelamatan generasi muda agar menjadi generasi yang sehat dan produktif itu hanya bisa dilakukan jika asupan gizi yang dimakan itu terpenuhi," ujar Ainur Rofiq SE, Sekretaris Jendral Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu kepada batamtoday, Sabtu (7/7/2012).

Lingkungan yang tidak sehat, lanjut Rofiq, bukanlah disebabkan oleh tembakau yang dibakar, tetapi lebih disebabkan terjadinya korupsi yang sangat besar terhadap dana-dana untuk menjaga dan merawat lingkungan agar bersih dan sehat, seperti dana untuk kebersihan sungai, serta tindakan yang tidak tegas terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran udara.

Ditambahkan, derajat kesehatan masyarakat yang jelek saat ini bukan dikarenakan produk tembakau, tetapi disebabkan oleh kontrol yang tidak ketat serta gampangya izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan Kementerian Kesehatan terhadap makanan dan obat obatan impor yang banyak dikomsumsi masyarakat hingga banyak meyebabkan penyakit degenerative.

"Selain dana yang setiap tahunnya digunakan untuk perbaikan lingkungan hidup dikorupsi, juga tidak terlepas dari dana-dana untuk perbaikan giji dan kesehatan masyarakat yang disalurkan lewat Kementerian Kesehatan, yang jumlahnya triliunan rupiah, yang dikorupsi," ujarnya lagi.

Menyikapi rencana dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tentang Tembakau, kata Rofiq, sudah selayaknya buruh dan petani yang terlibat dalam penanaman atau pun pengelolahan tembakau harus bergerak untuk menolak rencana pemerintah SBY yang ingin meyusahkan buruh dan petani yang terkait dengan tembakau.

Sebab, Peraturan Pemerintah tentang Tembakau ini merupakan peraturan yang diadopsi dan dibiayai oleh negara-negara kapitalis yang ingin menciptakan pengangguran besar-besaran di Indonesia sehingga kita mau tidak mau berhutang pada mereka.

"Jika Peraturan Pemerintah tentang Tembakau diterapkan, maka berpotensi memiskinkan jutaan buruh dan petani yang terlibat dalam industri dan pertanian tembakau, dan kemiskinan akan semakin menjadi-jadi karena hilangnya penghasilan buruh dan petani tembakau," tuturnya.


Perkebunan yang dimiliki BUMN juga banyak yang menghasilkan tembakau, seperti PTPN 10, PTPN 2 tentu saja dengan adanya peraturan pemerintah tentang tembakau dapat dipastikan pendapatan BUMN penghasil tembakau akan menurun draktis.

Karena itu, jika pemerintah tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau yang merupakan titipan asing, maka buruh dan petani sektor tembakau akan datang ke Jakarta dan Surabaya dengan jumlah ribuan untuk menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau. Aksi penolakan peraturan pemerintah tentang tembakau dilakukan dengan memblokir jalan  tol.

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu sebagai organisasi yang membawahi juga BUMN-BUMN yang menghasilkan produk tembakau akan mendukung penuh untuk menolak peraturan pemerintah tentang tembakau karena sangat mengancam kehidupan buruh dan petani berserta keluarganya, yang jumlahnya jutaan orang. Apalagi saat ini volume ekspor tembakau 2011 sebesar 43.870 ton, lebih rendah dibanding 2010 yang mencapai 117.200 ton.

"Nilai ekspor tembakau 2011 juga hanya US$ 165,10 juta, sehingga dengan adanya peraturan pemerintah tentang tembakau akan semakin menurunkan pendapatan perusahaan dan buruh serta petani," ungkapnya.

"Kami juga meyerukan agar buruh dan petani juga meyegel dan menduduki kantor-kantor LSM yang menerima dana asing untuk kampanye anti rokok dan anti tembakau. Kami juga menghimbau kepada para kepala daerah untuk mengabaikan saja peraturan pemerintah tentang tembakau, karena merugikan petani dan buruh serta akan menurunkan pendapatan daerah," tambahnya lagi.