Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Berhasil Tangkap Maling di Karimun
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 22-11-2021 | 18:56 WIB
ilustrasi-maling-362.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelarian tersangka Al Hapis alias Reza (18) terhenti di Kabupaten Karimun, setelah Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil meringkusnya, Senin (22/11/2021).

Pelaku merupakan salah satu buronan Satreskrim Polres Tanjungpinang, yang kabur setelah melakukan pencuri, dengan cara mencongkel jock sepeda motor di Dompak, Tanjungpinang pada Kamis (28/10/2021).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, sebelunya pihaknya telah berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni Rudi Handoko pada Sabtu (20/11/203/2021) lalu.

"Dari tersangka Rudi ini, kita mendapat pelaku lainnya, yang ikut serta dalam aksi kriminal yang sama. Namun pelaku lainnya yang bernama Reza sudah lari meninggalkan Tanjungpinang," kata AKP Awal Sya'ban.

Hingga akhirnya pelaku Reza masuk dalam DPO Satreskrim Polres Tanjungpinang. Belakangan dikatahu pelarian pelaku Reza mengarah ke Kabupaten Karimun, dari informasi itu Tim Jatanras Polres Tanjungpinang langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Kita langsung berangkat ke Karimun, palaku Reza bersembunyi di Jalan A Yani Perumumahan Telaga Mas blok A nomor 01, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun," jelasnya.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Karimun, untuk diintrogasi dan mengakui perbuatannya. "Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Editor: Gokli