Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Bebas dari Penjara Kasus Narkoba, WN Malaysia Dideportasi dari Bali
Oleh : Redaksi
Minggu | 21-11-2021 | 10:04 WIB
wn_malaysia_narkobab.jpg Honda-Batam
WN Malaysia di Bali bernama Gobinathan V Loganathan (37) bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Bangli. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia di Bali bernama Gobinathan V Loganathan (37) bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Bangli. Pria tersebut bebas setelah menjalani pidana dengan vonis 13 tahun 6 bulan penjara subsider 6 bulan akibat kasus impor narkotika.

"Sebelumnya yang bersangkutan merupakan narapidana kasus narkotika dengan lama pidana 13 tahun 6 bulan subsider 6 bulan penjara," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan resmi, Sabtu (20/11/2021).

WNA kelahiran Johor tahun 1984 itu sebelumnya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Ia tanpa hak atau melawan hukum dengan mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Selain dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, pria tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Kini, Gobinathan dinyatakan telah resmi bebas. Hal itu berdasarkan surat keterangan bebas dari Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli pada 19 November 2021.

Selanjutnya, WN Malaysia tersebut diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan dan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya.

"Sebelum serah terima dengan Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dilakukan tes rapid antigen terhadap WNA berkebangsaan Malaysia tersebut oleh tenaga medis Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari COVID-19," ucap Jamaruli.

Jamaruli mengungkapkan, WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan. Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"(WNA itu dideportasi dan dicekal) dikarenakan yang bersangkutan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika," ujarnya.

Usai bebas, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawalan terhadap WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Ia ditahan sementara di Rudenim Denpasar untuk dilakukan pendetensian sebelum dilakukan proses deportasi.

"Proses deportasi belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki biaya dan dokumen perjalanan kembali ke negara asalnya," katanya.

Jamaruli pun mengingatkan bagi WNA yang ada atau ingin memasuki wilayah Indonesia, khususnya Bali agar selalu menaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jangan pernah mencoba untuk membawa narkoba ke wilayah Indonesia karena Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," imbuhnya.

Editor: Surya