Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lahan Hijau di Batam Wajib 30 Persen
Oleh : Ocep/Dodo
Sabtu | 07-07-2012 | 13:10 WIB

BATAM, batamtoday - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mewajibkan setiap pemilik dan pengguna lahan di Kota Batam menggunakan minimal 30 persen dari total luas lahannya untuk penghijauan.


Ahmad Dahlan mengatakan, sudah waktunya Kota Batam meningkatkan kegiatan penghijauan guna pelestarian lingkungan.

"Lahan hijau di Batam tidak boleh kurang dari 30 persen," ujarnya saat peresmian Program Eco Care Society yang digagas Gerakan Masyarakat Peduli Kota Batam (Gempita) di Lapangan Parkir Stadion Temenggung Abdul Jamal, Sabtu (7/7/2012).

Dijelaskannya, dalam masterplan wilayah Kota Batam yang pertama, rasio luas lahan kawasan industri dan permukiman dengan kawasan hijau adalah 40:60 persen.

Dan dalam masterplan yang kedua, rasio tersebut berbalik dengan perbandingan 60 persen untuk kawasan industri dan permukiman berbanding 40 persen kawasan hijau.

Sedangkan dalam masterplan terkini, persentase lahan penghijauan hanya 33 persen dari 969 km persegi total luas wilayah Kota Batam.

"Karena itu, luas lahan penghijauan tidak boleh lagi berkurang. Tidak boleh berkurang dari 30 persen, nanti kita bisa dipidana," tegasnya.

Meskipun tidak merinci aturan hukum mana yang bisa mempidanakan penghijauan lahan kurang dari 30 persen, namun dia mengatakan persentase tersebut sebenarnya memang sangat diperlukan Batam sebagai salah satu daerah industri terbesar di Indonesia.

Sebagai daerah industri, kondisi lingkungan di Batam sangat rentan terhadap polusi udara dan limbah yang dihasilkan dari kawasan-kawasan industri dan wilayah permukiman, begitu juga emisi dari kendaraaan yang semakin padat di kota ini.

Dengan gambaran kondisi itu, dia berharap setiap pemilik dan pengguna lahan di Batam bisa menggunakan minimal 30 persen dari total luas lahan miliknya untuk penghijauan.

Diantaranya di kawasan-kawasan permukiman, industri, perkantoran, sekolah/kampus perguruan tinggi, perdagangan, jalur jalan, jalur sungai, pesisir pantai dan kawasan pengaman utilitas/instalasi.

Pemerintah kota sendiri, lanjutnya, akan mengeluarkan kewajiban untuk itu sebagai salah satu upaya menjaga pelestarian lingkungan di kota yang berpenduduk sekitar 1,2 juta jiwa ini.

Selain itu, dia juga memberikan apresiasi yang besar kepada Gempita yang telah menggagas Program Eco Care dengan melakukan penanaman 15 ribu pohon Trembesi di hampir seluruh sisi jalan protokol.

Pemerintah kota, lanjutnya, akan terus berkomitmen mendukung setiap penyelenggaraan kegiatan penghijauan yang dilakukan oleh elemen-elemen masyarakat di Batam.

"Lahan-lahan di Batam sudah banyak yang tergerus oleh industri. Kita selalu mendukung perkembangan industri namun jangan pernah melupakan kondisi lingkungan hidup di sekitarnya," kata Dahlan.