Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengaku Sudah Beraksi 4 Kali

Curi Yamaha RX King, 3 Anak di Bawah Umur Dibekuk Aparat Polsek Sekupang
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 20-11-2021 | 09:08 WIB
curanmor_di-polsek-sekupang-3-orang.jpg Honda-Batam
3 anak di bawah umur pelaku curanmor yang dibekuk Polsek Sekupang, berinisial SL (16), FR (14), dan LI (14). (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tindak kejahatan kini kian sering melibatkan anak di bawah umur. Seperti pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan 3 remaja berinisial SL (16), FR (14), dan LI (14).

Ketiganya nekat melakukan aksi pencurian kendaraaan bermotor (Curanmor), Yamaha RX King di Ruko Gratinda Blok B No 8, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang.

Ketiganya dibekuk petugas setelah memosting barang curian ke media sosial. Ketiganya ditangkap saat tertidur di salah satu ruko kosong, Perumahan Suka Maju, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Jumat (19/11/2021) siang.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, mengatakan ketiga pelaku masih berstatus pelajar. "Semua pelaku masih di bawah umur," ujar Yudha, Sabtu (20/11/2021).

Kejadian ini bermula saat korban Ryan mengetahui kendaraan Yamaha RX King BP 5993 RF telah hilang usai diparkir di depan ruko. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 19 juta, dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang.

Setelah menerima laporan Unit Opsenal Polsek Sekupang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada di seputaran tempat kejadian perkara.

Selanjutnya pada Jumat tanggal 19 November 2021 sekira pukul 13.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang bersama korban mendapatkan informasi bahwasanya ada yang akan melakukan penjualan sepeda motor tidak dilengkapai dengan dokumen STNK dan BPKB sedang berada di seputaran Sp Plaza Kec, Sagulung Kota Batam.

"Di ruko kosong kita berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti Yamaha RX King," ujar Yudha.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 4 kali di Kota Batam. Dua kali diwilayah Polsek Bengkong dan dua kali di wilayah Polsek Sekupang.

"Para pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian. Namun, karena para pelaku masih berusia di bawah umur, maka prosesnya dilakukan sesuai dengan UU Perlindungan Anak," pungkasnya.

Editor: Yudha