Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling Mesin Bor, Hazuar Babak Belur Dihajar Massa
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Sabtu | 07-07-2012 | 13:01 WIB

BATAM, batamtoday - Hazuar Lisman (31), buruh bangunan babak belur usai dihajar warga di Simpang Batu Ampar karena tertangkap tangan mencuri alat-alat bangunan milik mandor tempat dirinya bekerja, Sabtu (7/7/2012) sekitar pukul 9.00 WIB.


Beruntung pelaku berhasil diamankan petugas sekuriti salah satu perusahaan di Batu Ampar, sehingga tak menjadi lampiasan brutal massa yang kesal melihat aksi tersebut.

Kejadian berawal ketika, Sutrisno (35), mandor tempat pelaku bekerja curiga dengan alat-alat tukang yang disimpan di boks perkakas raib dari rumah tempat mereka bekerja di Perumahan BSI blok C-9/15 Batam Centre, pada Jumat (6/7/2012) sekitar pukul 7.00 WIB.

"Ketika alat-alat bangunan itu hilang, dia (pelaku, red) sudah tak ada lagi di tempat kami bekerja, sementara pekerja lain baru mulai bekerja," ujar Sutrisno kepada batamtoday di Polsek Batam Kota.

Awalnya, lanjut Sutrisno, dirinya tak ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, mengingat pelaku adalah anak buahnya sendiri. Namun ketika dicari keberadaannya, pelaku selalu menghindar dan tak memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah.

"Pelaku baru tiga hari bekerja dengan saya. Saya sudah bilang ke salah satu temannya untuk mengembalikan barang itu, tapi tak digubrisnya," terang Sutrisno.

Merasa kesal karena tak ada itikad baik dari pelaku, Sutrisno mencari keberadaan pelaku di kediamannya di Batu Merah. Sampai di sana, korban menemukan barang-barang miliknya di rumah pelaku.

"Alat-alat tukang itu masih disimpan di rumahnya, tapi ketika kita panggil, dia langsung kabur meninggalkan kami, dan terus kami kejar hingga ke Batu Ampar," lanjut warga Kampung Belimbing, Sei Panas ini.

Saat kejar-kejaran dengan sepeda motor itu, pelaku terjatuh dari sepeda motornya, tak mau pelaku kabur akhirnya korban langsung berteriak maling, kontan saja teriakan itu direspon warga di lokasi kejadian.

Akibat dihajar massa, pelaku mengalami luka lebam pada bagian wajah dan sekujur tubuhnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Batam Kota guna proses hukum selanjutnya.

Adapun alat-alat bangunan yang dicuri pelaku antara lain, bor beton, gerinda, mesin bobok beton dan gunting beton. Ditaksir barang curian itu seharga Rp5 juta.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terpaksa mendekam di sel tahan Polsek Batam Kota dan akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.