Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jalan di Tempat dan Tak Jelas Juntrungnya

Proses Hukum Kasus Bantuan Nelayan Bintan Diduga Diintervensi
Oleh : Harjo/Dodo
Jum'at | 06-07-2012 | 16:35 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday -  Proses hukum kasus bantuan nelayan Bintan yang memakan anggaran lebih dari Rp9,6 miliar oleh Satreskrim Polres Bintan diduga diintervensi pihak tertentu, dimana hingga saat ini Polisi selalu berdalih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP Kepri yang ada di Batam.


“Apa benar penegak hukum di daerah ini telah diintervensi oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam kasus tersebut, sehingga penangan kasus bantuan nelayan Bintan terhambat dan terkeesan jalan di tempat,” tegas tokoh pemuda Bintan M. Idha kepada batamtoday di Tanjunguban, Jumat (6/7/2012).
 
Dikatakan Idha, kenapa dalam penanganan kasus tersebut harus menunggu BPKP yang sampai saat ini tidak jelas juntrungnya, dimana tugas Polisi sebagai penegak hukum berhak memeriksa pihak yang dianggap merugikan negara. 

"Sampai sejauh ini, antara Polri dan BPKP terkesan saling lempar tanggungjawab. Polisi mengatakan menunggu BPKP, sementara BPKP tidak kunjung siap memeriksa. Ada apa dengan semua ini?,” imbuhnya.

Sangat di sayangkan,  hal yang meyangkut hukum diantara dua penegak hukum tersebut, Polri dan BPKP justru menjadi bola liar. Di mata masyarakat, semua itu adalah penuh dinilai penuh dengan rekayasa semata.

"Kalau memang ada yang diduga kuat terlibat, kenapa polisi tidak bisa menahan atau menunjukkan Barang Bukti (BB) dan tidak hanya menyalahkan BPKP. Polisi jangan hanya bisa meanngkap tangan, karena seharusnya bisa mencari dan menyeidiki  kasus tersebut hingga tuntas,” katanya. 

Apalagi, lanjutnya, dalam pengunaan anggaran negara, jangan karena jauh dari jangkaan dari pusat, sehingga hukum bisa dipermainkan di daerah ini.

Idha mengatakan oleh masyarakat jelas kasus seperti ini akan selalu diingat, dan terkait citra baik penegak hukum di daerah ini, khususnya, dan Indonesia pada umumnya. Sehingga tidak selayaknya penegak hukum saling melemparkan tanggungjawab. 

“Jelas masyarakat akan ingat hingga penanganan kasus ini hingga tuntas," tandasnya.