Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Karimun Kembalikan Uang Rp 5 Miliar Lebih ke Kas Daerah dari Perkara Korupsi
Oleh : Freddy
Kamis | 11-11-2021 | 17:08 WIB
pulangkan-uang-korupsi.jpg Honda-Batam
Kajari Karimun, Meilinda beserta jajaran saat mengembalikan uang Rp 5 miliar lebih dari perkara korupsi ke Kas Daerah Pemkab Karimun, Kamis (11/11/2021). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mengembalikan uang sebesar Rp 5.674.775.869 ke kas daerah, yang disita dari perkara korupsi di Sekretariat DPRD Karimun pada tahun 2020 lalu.

Uang tersebut disetorkan melalui Bank Riau Kepri, Kamis (11/11/2021). Namun, secara simbolis pengembalian uang kerugian daerah itu dilakukan Kajari Karimun, Meilinda kepada Pemkab Karimun diwakili H Fajar Harison.

Kajari Karimun menjelaskan, korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Kariumun, terkait gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan. Di mana, HH (Bendahara Setwan DPRD Karimun) ditetapkan tersangka pada 3 November 2021, setelah ditemukan adanya pemalsuan SPP-LS beserta pemalsuan tandatangan Sekretaris Dewan.

Dijelaskannya, pada tahun 2020 di Sekretariat DPRD Karimun terdapat mata anggaran belanja pegawai sebesar Rp 13.520.591.500 dan pada November serta Desember 2020, gaji maupun tunjangan pimpinan serta anggota dewan tidak dibayarkan karena adanya kelebihan pencairan pada bulan sebelumnya. Gaji dan tunjangan tersebut berkisar Rp 15 - 30 juta.

"Hasil penyelidikan ditemukan bukti kuat adanya 7 dokumen pencairan yang direkayasa serta dipalsukan bendaraha pengeluaran, dengan cara mengubah pagu yang tak sesui dengan RKA," jelas Meilinda.

Berdasarkan data-data pemeriksaan serta adanya perhitungan kerugian keuangan yang dikeluarkan Inspektorat Karimun pada 29 Oktober 2021, selisih pencairan atau kelebihan pencairan sebesar Rp 5.952.052.369. Namun, dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.674.775.869, sehingga terhadap selisih kerugian keuangan negara tersebut tersisa yang tidak dapat diipertanggungjawabkan sebesar Rp 277.276.500.

Dalam perkara ini, tersangka HH dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta menyampaikan, pengembalian uang ini merupakan pemulihan kas daerah. "Nanti kita lihat di fakta persidangan karena sejauh ini dari proses penyelidikan maupun penyidikan memang tidak ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain," katanya.

Lanjutnya, pengembalian uang Rp 5 miliar lebih itu dilakukan secara bertahap. "Datanya sudah ada di Inspektorat Karimun," tutupnya.

Editor: Gokli