Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Jambret di Depan RS Elisabet Lubuk Baja, Pelaku Masih di Bawah Umur
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 10-11-2021 | 13:00 WIB
curas-anak1.jpg Honda-Batam
Anak di Bawah Umur pelaku jambret di depan RS Elisabeth Lubuk Baja. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus jambret di depan RS Elisabet Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, pada 9 November 2021 pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku di bawah umur berinisial RAK (16) atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kampung Utama Atas, Lubuk Baja.

Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari saksi korban yang menjadi korban pencurian di kawasan RS Elisabet Lubuk Baja pada 3 November 2021 lalu, sekira pukul 19.30 WIB.

"Kronologis berawal pada 3 November 2021 sekira pukul 19.30 WIB, korban sepulang dari Gereja Santo Petrus bermaksud mau pulang ke rumah dengan berjalan kaki sendirian. Pada saat berada di jalan raya turunan Rumah Sakit Santa Elisabeth Lubuk Baja, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan datang sepeda motor yang dikendarai oleh 2 (dua) orang pelaku, dan pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa tas milik korban dari bahu kanannya," kata AKP Budi, Rabu (10/11/2021).

Lanjut Budi, pada saat itu korban pun terkejut tas milik korban berhasil diambil oleh pelaku yang saat itu langsung melarikan diri dengan menancap gas sepeda motor.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah tas sandang berwarna hitam yang berisikan 5 unit ponsel berbagai merk, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dimiliki pihak kepolisian, pelaku yang masih di bawah umur ternyata telah menikah sirih. Selain itu pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama pada Maret 2021 lalu.

"Sehingga kali ini saya rasa pelaku bisa lanjut menggugurkan diversi anak berhadapan dengan hukum untuk dijerat pasal pencurian disertai dengan kekerasan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara" tegasnya.

Editor: Yudha