Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan Lima Pengeroyok Lamsir Sebagai Tersangka
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 06-07-2012 | 14:36 WIB
lamsir-pengeroyok-Bap.gif Honda-Batam
Para pengeroyok Lamsir saat menjalani proses penyidikan di Polsek Lubuk Baja.

BATAM, batamtoday - Proses penyidikan kasus pengeroyokan di parkiran Pasar Samarinda terus didalami penyidik Polsek Lubuk Baja, hingga hari ini telah ditetapkan lima pelaku sebagai tersangka yang terbukti melakukan aksi pengeroyokan.


"Dari hasil penyidikan, lima orang telah kita tetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam pengeroyokan di parkiran Pasar Samarinda," ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Boy Herlambang kepada batamtoday, Jumat (6/7/2012).

Dari tujuh pelaku yang diperiksa dalam pemeriksaan awal, lanjut Boy, keduanya tidak terbukti melakukan pemukulan dalam pengeroyokan terhadap Lamsir Nainggolan ketika melakukan pengambil alihan pemungutan restribusi parkir di lokasi kejadian.

"Baru lima yang ditetapkan tersangka, dua orang lainnya yang telah diperiksa tak terbukti melakukan pemukulan. Dari kelima tersangka itu, salah satunya Firmansyah Harahap yang merupakan otak pelaku pengeroyokan," terang mantan Kasat Reskrim Polres Karimun ini.

Disinggung batamtoday dengan keterlibatan Ribur Pasaribu alias Ps dalam peristiwa itu, Boy menuturkan dari penyidikan Ribur tak ada dilokasi kejadian ketika pengeroyokan itu terjadi.

"Ribur tak ada di TKP saat pengeroyokan itu terjadi, tapi tetap kita periksa atas laporan manajemen Batam Scrap atas kasus penggelapan, jika terbukti nanti tak menutup kemungkinan menjadi tersangka," lanjutnya.

Boy menambahkan, anggotanya masih memburu beberapa pelaku lainnya yang terlibat, dan penyidikan kasusnya masih berlangsung jadi kemungkinan tersangka bisa jadi akan bertambah.

"Ada beberapa pelaku lain yang kita buru, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah jumlahnya," pungkas Boy.

Atas perbuatannya itu para tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama Jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun penjara.