Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Kembali Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab dan BP Bintan Terkait Korupsi Pengaturan Cukai
Oleh : Asyri
Senin | 08-11-2021 | 12:20 WIB
Jubir-Ali131.jpg Honda-Batam
Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hari ini, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi dugaan kasus TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 untuk tersangka mantan Bupati Bintan Apri Sujadi.

Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyampaikan, pemeriksaan para saksi tersebut dilaksanakan di Polres Tanjungpinang.

"Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di kantor PolresTanjung Pinang, Jalan A. Yani, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau," terang Ali Fikri melakui rilis, Senin (8/11/2021).

Adapun nama pejabat yang dilakukan pemeriksaan tersebut, antara lain:
1. ALFENI HARMI, Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.
2. MARDHIAH, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan/Kepala BP Bintan 2011-2016.

3. RISTEULI NAPITUPULU, Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan.
4. EDI PRIBAD, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan/Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2011-2013/Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2013-2016.

5. RADIF ANANDRA, Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang.
6. MUHAMMAD HENDRI, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan/ Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013/Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2013-2016.

Editor: Yudha