Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Sudah Terima SPDP Dugaan Cabul Pejabat Pertamina Pulau Sambu
Oleh : Putra Gema
Selasa | 02-11-2021 | 19:56 WIB
jaksa-wahyu-kastel.jpg Honda-Batam
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah menunggu pemberkasaan kasus dugaan pesertubuhan anak yang disangkakan kepada Manager Port Pertamina Pulau Sambu, TNM.

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan, terkait kasus ini, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Barelang.

"Kami telah menerima SPDP-nya beberapa waktu lalu," kata Wahyu, Selasa (2/11/2021).

Saat ini, pihaknya menunggu bagaimana hasil dari penyidikan yang dituangkan dalam berkas berita acara penyidikan (BAP). "Tinggal menunggu penyerahan berkas penyidikan. Berkas yang diserahkan ke kami, juga akan diteliti untuk melihat lengkap atau tidaknya, jika lengkap itu namanya P21," tegasnya.

Disinggung soal kasus cabul yang ditangani Kejari Batam, menurut Wahyu terjadi tren peningkatan. Hal itu diduga karena efek pandemi Covid-19.

"Cukup banyak, tetapi kami baru rilis data akhir tahun. Meningkat mungkin efek dari pandemi Covid-19," katanya.

Diketahui, kasus yang menjerat pejabat pertamina TNM berawal dari laporan orangtua korban V ke Polresta Barelang, di mana orang tua V kaget mengetahui anaknya hamil 5 bulan. Padahal saat itu V masih berusia 12 tahun.

Kasus pesertubuhan terhadap remaja SMP ini terungkap saat korban mengeluh sakit perut. Setelah dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya, dokter memberi tahu jika putrinya itu tengah hamil dan akan melahirkan.

Tidak berselang lama korban melahirkan, akan tetapi bayi yang dilahirkannya tidak dapat bertahan dan meninggal dunia.

Dari hasil penyidikan Polisi, diketahui sebelum ke rumah sakit V sempat minum obat yang dibeli online untuk mengugurkan kandungan, obat itu dibeli atas saran TNM, pria berusia 44 tahun yang telah menyetubuhi remaja ini.

Diketahui hubungan terlarang yang terjalin karena bujuk rayu TNM terhadap korban, yang masih lugu hingga terpedaya dan berhasil disetubuhi berulangkali, sampai hamil.

Editor: Gokli