Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi Hasil Tangkapan dari Karimun
Oleh : Hadli
Kamis | 28-10-2021 | 17:40 WIB
bakar-ekstasi.jpg Honda-Batam
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Simanjuntak saat memusnahkan ribuan pil ekstasi hasil tangkapan dari Karimun, Kamis (28/10/2021). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ribuan butir pil ekstasi yang diamankan BNNP Kepri dan BNNK Karimun dari seorang tersangka di Parkiran Hotel Karimun City, Kabupaten Karimun, dimusnahkan, Kamis (28/10/2021).

"Penangkapan pada Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka seorang laki-laki berinisial T (39), WNI," kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry P Simanjuntak.

Pil ekstasi yang diamankan berjumlah 10.072 butir dengan berat 3.948 gram dari tiga kantong plastik bening milik tersangka. "Narkotika golongan I jenis ekstasi ini berasal dari Malaysia," ujarnya.

Dari jumlah barang bukti ekstasi yang diamankan, dimusnahkan sebanyak 9.806 butir atau seberat 3.839,56 gram dan sebanyak 266 butir atau seberat 108,44 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur," tegas Henry.

Editor: Gokli