Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolsek Parigi Pelaku Pemerkosaan Anak Tersangka Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Oleh : Redaksi
Minggu | 24-10-2021 | 09:04 WIB
kapolsek_parigib.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Iptu I Dewa Gede Nurate diberhentikan tidak hormat dari Polri karena melakukan pemerkosaan terhadap anak tersangka (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Palu - Kapolsek Parigi Moutong Iptu I Dewa Gede Nurate (IDGN), yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka, resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Setelah Iptu IDGN dipecat, proses pidananya akan terus berjalan.

Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Rudy menjelaskan pemecatan Iptu IDGN ini sesuai dengan instruksi Kapolri terkait anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

"Karena terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Kapolsek, hari ini melakukan sidang kode etik. Sesuai instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan melakukan hukuman terhadap anggota yang melakukan kesalahan," kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021)

Dia memaparkan hasil sidang etik hari ini. IPTU IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

"Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," ungkapnya.

Sedangkan untuk pidananya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum). Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian.

"Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto menambahkan, berinisial IDGN dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terbukti dalam kasus asusila dengan anak seorang tersangka. Sanksi pemecatan diberikan berdasarkan hasil sidang etik hari ini, Sabtu (23/10/2021).

"Sidang etik sudah selesai. Yang bersangkutan kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran dan rekomendasi untuk PTDH [Pemberhentian Tidak dengan Hormat]," Kombes Didik Supranoto.

Didik menjelaskan Kapolsek berinisial IDGN tidak menerima keputusan KKEP dan mengajukan banding.

"Dari hasil putusan sidang, Pelanggar [Kapolsek] mengajukan banding," terang Didik.

Didik menegaskan, penanganan kasus etik ini dilakukan bersamaan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Kapolsek IDGN. Korps Bhayangkara memastikan bakal menangani kasus secara profesional.

"Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum ID," ucap Didik.

Sebagai Kapolsek Parigi Moutong , Iptu IDGN kerap melakukan pendekatan dengan remaja berinisial S, anak seorang tersangka.

Dia membujuk rayu S untuk tidur bersama dengan menjanjikan akan membebaskan ayahnya yang sedang ditahan.

Polda Sulteng lalu menindaklanjuti. Terhitung sejak 15 Oktober 2021, Kapolsek Parigi Moutong telah dibebastugaskan dan digantikan oleh pejabat sementara.

Editor: Surya