Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Otak Perampokan Dotamana Dihukum 18 Bulan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 04-07-2012 | 16:18 WIB

BATAM, batamtoday - Romadon alias Madon, terdakwa kasus perampokan di Toko Sumber Kita, komplek ruko Dotamana, Batam Centre dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/7/2012).


Hakim ketua Ria Sorta Neva yang didampingi oleh Thomas Tarigan dan Sobandi dalam putusannya mengatakan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni pasal 365 KUHP.

Hal-hal yang meringankan karena terdakwa kooperatif, tidak berbelit-belit dan berterus terang selama persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan karena tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

"Berdasarkan pertimbangan dan hasil rapat majelis menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terdakwa dihukum penjara selama 18 bulan dikurangi masa tahanan," kata Sorta.

Mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima.


Diberitakan sebelumnya, Rabu (13/6/2012), terdakwa Madon dituntut oleh JPU Arif hukuman penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan.