Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sindikat KPK Bodong Divonis 10 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 04-07-2012 | 15:22 WIB

BATAM, batamtoday - Tiga tersangka KPK Bodong, Iman Hermanto (38), Rusdi Musa (37) dan Budi Sudarmawan (41) akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/7/2012).


Dalam putusannya, ketua Majelis Hakim Saiman mengatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 KUHP karena melakukan pemalsuan surat yang merugikan orang lain dalam hal ini Bupati Karimun Nurdin Basirun.

"Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama sepuluh bulan dikurangi masa tahanan," tegas Saiman.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa mengatakan menerima, demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahyo.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa KPK bodong dituntut hukuman penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahyono di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/6/2012).