Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Pelaku Ditangkap, 3 DPO

Satresnakoba Polresta Barelang Gagalkan Transaksi Sabu 2 Kg di Bengkong
Oleh : Putra Gema
Rabu | 13-10-2021 | 18:36 WIB
2-Kg-Sabu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara saat merilis pengungkapan kasus sabu sebayak 2 Kg dengan 2 tersangka, Rabu (13/10/2021). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satresnarkoba Polresta Barelang kembali gagalkan transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 2,008 Kg. Dalam kasus ini, dua pelaku berhasil ditangkap.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial HN (48) dam WB (47).

Dijelaskannya, pengungkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, ada kegiatan yang mencurigakan warga sekitar akan adanya transaksi narkotika di Tanjung Buntung, Bengkong. "Mendapati informasi itu, kami melalukan penyelidikan dan benar saja bahwa ada dua orang yang mencurigakan. Ketika diperiksa, didapati sabu tersebut," kata Lulik di Mapolresta Barelang, Rabu (13/10/2021).

Setelah berhasil diamankan dan dilakukan pendalaman, diketahui bahwa kasus ini berawal saat lelaki berinisial A (DPO) memesan sabu seberat 2 Kg kepada WB. Selanjutnya WB memesan sabu kepada HN dan HN mendatangkan sabu tersebut dari Malaysia yang didapati dari lelaki berinisial V (DPO) melalui kurirnya berinisial F (DPO).

"Terjadi komunikasi lewat ponsel antara tersangka HN dan F. Berdasarkan kesepakatan bersama agar sabu tersebut diletakan dengan cara dicampakan ke pinggir pantai si abok yang ada pondok (daerah Tanjung Buntung) kemudian sabu tersebut diambil oleh tersangka HN untuk dijual kepada A melalui perantara tersangka WB," ujarnya.

Sabu tersebut rencana akan dijual seharga Rp 720 juta dan dari hasil penjualan tersebut, HN akan mendapatkan keuntungan penjualan sebesar Rp 160 juta dan WB dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta dari A.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (10 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya.

Editor: Gokli