Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dihentikan, Barang Bukti Pun Dilelang

BC Batam Tak Mampu Seret Penyelundup 1 Moge dan 3 Mobil Mewah Eks Singapura ke Pengadilan
Oleh : Putra Gema
Rabu | 13-10-2021 | 18:20 WIB
mobil_selundupan-eks-singapura02002002.jpg Honda-Batam
Mobil mewah eks Singapura saat diamankan di Gudang PT Trans Batam, Februari 2019. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum kasus penyelundupan tiga mobil mewah dan satu motor eks Singapura, yang berhasil diamankan pada awal tahun 2019 lalu, dihentikan penyidik Bea Cukai Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, Undani, membernarkan bahwa penyidikan kasus penyelundupan tiga mobil mewah dan satu motor tangkapan Lantamal IV dan BAIS TNI itu telah dihentikan.

Proses penyidikan yang dilakukan BC Batam dijelaskannya tidak mendapatkan titik terang dan harus dihentikan dengan tanpa adanya penetapan tersangka. "Tidak ada penetapan tersangka, kasus sudah dihentikan dan tidak didapatkan pelaku (penyelundup 3 mobil dan satu motor mewah)," kata Undani, Rabu (13/10/2021).

Dengan begitu, pihaknya pun melakukan proses lelang terhadap 3 unit mobil berupa Nissan GTR BAR -34, Nissan GTR E-BCNR-33, Detomaso 874 Pantera dan satu unit sepeda motor BMW R60 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Tiga unit mobil dan satu motor ini ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan berhasil melewati proses lelang pada 12 Oktober 2021 lalu.

Hasilnya, mobil Nissan GTR-Bar yang ditawarkan dengan harga limit Rp 529.381.000 berhasil terjual dengan harga Rp 2.710.99.678. Mobil Nissan GTR E-BCNR-33 yang ditawarkan dengan harga limit Rp 470.561.000 berhasil terjual dengan harga Rp 1.890.123.456.

Kemudian, mobil Detomasso 874 Pantera yang ditawarkan dengan harga limit Rp 95.428.000 berhasil terjual dengan harga Rp 788.888.888 dan satu unit motor BMW R60 yang ditawarkan dengan harga limit Rp 28.944.000 berhasil terjual dengan harga Rp 252.002.000.

Sebagaimana diketahui, tiga unit mobil dan motor berharga jual tinggi ini diamankan di Gudang Peti Kemas PT Batam Trans, Sabtu (19/2/2019) lalu sebelum diselundupkan ke Jakarta.

Dalam proses pelimpahan berkas perkara dari Lantamal IV kepada BC Batam pada 2019 lalu, diketahui turut tercatut beberapa nama yang diduga kuat sebagai pelaku atau otak dari penyelundupan tiga mobil dan satu motor mewah eks Singapura ini.

Akan tetapi, BC Batam menegaskan, kasus diihentikan karena tidak didapatkannya pelaku ataupun otak dari upaya penyelundupan tiga mobil dan satu motor mewah tersebut.

Editor: Gokli