Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

35 PMI Ilegal yang Diamankan Polairud Mabes Polri Diserahkan ke BP2MI Tanjungpinang
Oleh : Harjo
Rabu | 13-10-2021 | 12:52 WIB
amankan-PMI-ilegal11.jpg Honda-Batam
PMI yang diamankan tim Mabes Polri di Bintan. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sebanyak 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI ilegal yang diamankan tim patroli Polairud Mabes Polri di Tanjunguban sudah diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang.

"Sudah diserahkan ke BP2MI," ungkap AKP Suardi, Kasat Polairud Polres Bintan kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (13/10/2021).

Sayangnya, AKP Suardi sendiri tidak menjelaskan secara rinci, terkait penyerahan dan perkembangan kasus PMI ilegal tersebut apakah ada tersangka dalam penanganan hukumnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya sebanyak 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI illegal diamankan oleh tim Polairud Mabes Polri di Sungai Gentong, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Selasa (12/10/2021).

Kasat Polairud Polres Bintan AKP Suardi menyampaikan, sebanyak 35 PMI ilegal terdiri dari 28 PMI yang baru tiba dari Malaysia dan 7 calon PMI yaag hendak berangkat.

"Mereka berhasil ditangkap oleh patroli Polairud Mabes Polri. Sementara menunggu proses selanjut, masih diamankan di kantor Polairud Polres Bintan di Tanjunguban dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya," terangnya.

Wibowo, salah satu PMI asal NTB yang baru tiba dari Malaysia, mengaku dia bersama rekan-rekannya pulang ke Indonesia harus membayar sebasar 3 ribu ringgit Malaysia.

"Kita bayar pihak toke sebesar 3 ribu ringgit, uang sebesar itu perjanjiannya sampai ke kampung halaman," ujarnya.

Dengan tertangkapnya oleh aparat, kata Wibowo, mereka pasrah dengan harapan bisa selesai dan segera sampai ke kampung halamannya agar bisa berjumpa dengan sanak keluarga.

Editor: Yudha