Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Curanmor, Dua Anak di Bawah Umur Ditangkap Polsek Batuampar
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 07-10-2021 | 19:36 WIB
kapolsek-Batuampar.jpg Honda-Batam
Kapolsek Batuampar, AKP Salahuddin, saar merilis pengungkapan kasus Curanmor, melibatkan anak di bawah umur, Kamis (7/10/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batuampar, berhasil meringkus anak di bawah umur atas tindak pidana pencurian motor di Kota Batam.

Kapolsek Batuampar, AKP Salahuddin mengatakan, anak di bawah umur yang diamankan berinisial WA (14) bersama dua rekannya yakni AR (16) dan P (19). Ketiga pelaku yang diamankan, merupakan penadah, sementara pelaku pencurian (pelaku utama) masih berstatus (DPO).

Kapolsek menjelaskan, kasus ini berawal pada Sabtu (25/09/2021) sekira pukul 22.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran K2 Hotel Seruni.

Setelah memarkirkan kendaraannya, kata dia, korban langsung masuk ke dalam Hotel Seruni untuk melaksanakan tugas jaga sebagai security. Saat hendak pulang, korban baru menyadari kalau kendaraan miliknya telah di bawa kabur oleh para pelaku.

"Korban baru mengetahui kehilangan motor sekira pukul 05.00 WIB pagi. Saat itu, korban hendak pulang ke rumah setelah menyelesaikan tugas jaga sebagai security di Hotel K2," ujarnya.

Perkara curamor ini, kata dia, bukan hanya di Hotel K2 melainkan di beberapa tempat, di antaranya di Batuaji dan Batam Kota.

Merasa kehilangan kendaraannya, lanjut Kapolsek, para korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Batuampar. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakuan penyelidikan dengan memeriksa kamera pengintai (CCTv) di Kawasan Parkir Hotel K2.

Berdasarkan rekaman CCTv, lanjutnya, petugas berhasil mengidentifikasi seseorang yang melakukan pencurian di parkiran K2 Hotel Seruni Sesuai dengan laporan polisi yang ada di Polsek Batuampar. "Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, Tim Opsnal langsung mendatangi orang tersebut di daerah Bengkong dan melakukan penangkapan," tambahnya.

Dari pengakuan pelaku saat diintrogasi, mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan tiga orang temananya yang berinisial (P) dan (S). Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan barang bukti 5 sepeda motor, di antaranya 3 unit Yamaha Mio sudah dijual kepada 2 orang penadah yang berinisial (P) dan (WA) dan 2 unit didapatkan di persembunyianya di Ruko Belakang Mitra Mall, Batuaji.

"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Gokli