Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Jera Masuk Penjara, Zulpahdi Kembali Terlibat Curanmor di Batam
Oleh : Hadli
Kamis | 07-10-2021 | 17:36 WIB
maling-motor2.jpg Honda-Batam
Zulpahdi (47), untuk keempat kalinya masuk penjara. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pria berumur 47 tahun bernama Zulpahdi tidak jera bolak balik masuk penjara. Kali ini yang keempat kalinya warga Tembesi Tower tersebut masuk penjara lagi.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, kasusnya sama yakni pencurian. Namun pria dengan panggilan Tom ini ditangkap karena terlibat gerbong pencurian sepeda motor di Batam.

"Tom merupakan residivis yang sudah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus serupa yakni pencurian. Namun dulunya maling kecil-kecilan dan saat ini sudah naik level menjadi pencuri kendaraan bermotor," ujarnya, Kamis (07/10/2021).

Awal mulanya, kata Yos, aksi pelaku diketahui dari adanya rekaman CCTv di salah satu TKP, Tiban, Kecamatan Sekupang. Tom terekam tengah melakukan aksi pencurian sepeda.

Laporan yang masuk di wilayah Polsek Sekupang atas peristiwa pencurian sudah meresahkan warga, khususnya warga Komplek Perbengkelan Sei Harapan yang melaporkan terjadi pencuruan pada Selasa (05/10/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Berbekal rekaman CCTv dari TKP yang berbeda dengan ciri pelaku yang sama kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan sekitar pukul 22.00 WIB pelaku berhasil ditangkap," ungkap Yos.

Lebih lanjut Yos menjelaskan, tersangka Tom merupakan residivis spesialis pencurian. Tersangka sendiri, sudah 3 kali menjalani proses hukum di Polsek Sekupang, dan pelaku tidak pernah jera.

"Tersangka sebelumnya tidak menggunakan target benda apa yang akan diambilnya, akan tetapi tersangka mengambil benda apa saja yang mempunyai nilai jual disetiap ada kesempatan," jelasnya.

Kali ini, tambah Yos, tersangka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor dan sudah tiga motor yang berhasil dibawa kabur.

Tom menjual barang curianya kepada kawannya satu kawasan tempat tinggal, Ruli Tower, Tembesi bernama Syahroni. Syahroni ikut serta ditangkap.

"Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Mio dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega hasil curian, 1 buah kunci T dan terhadap barang lain hasil kejahatan masih dilakukan upaya pencarian," tutur Yos.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. Dan Syahroni disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.

Editor: Gokli