Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Status Narapidana, Direktur PT PSM Terjerat Dugaan Korupsi Rp 3 Miliar di Lingga
Oleh : Hadli
Kamis | 07-10-2021 | 15:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Proyek pengadaan alat mesin pengolahan tepung ikan di Kabupaten Lingga masuk ranah korupsi. Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda Kepri pun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Kasus yang disidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.090.726.183.

"Kerugian negara Rp 3 miliar lebih ini berdasarkan hasil laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri, KBP Harry Goldenhardt, Kamis (07/10/2021).

Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga, yakni PT PSM. Oleh PT PSM menunjuk PT PIM untuk mengerjakannya proyek yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah.

"Tersangka dalam kasus ini 2 orang. Mereka adalah Direktur PT PSM berinisial RL alias R dan Direktur PIM inisial ENS," ungkap Kabid Humas didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman di Media Center Bid Humas Polda Kepri.

Dijelaskan, proses barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang. Selanjutnya, tersangka Inisial RL alias R meminta kepada tersangka ENS untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan.

"Tersangka RL alias R minta uang fee sebesar Rp 150.000.000 untuk keuntungan pribadinya," jelas Harry.

Dari hasil penyelidikan, tambah Harry, bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini tidak sesuai dengan spesifikasi, pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa menghasilkan tepung ikan.

"Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan dilapangan dilihat ada kerugian keuangan Negara. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan Audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan dan dari hasil Audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183," ungkapnya.

Dari kedua pelaku, barang bukti yang disita antara lain adalah 1 unit mobil merek Honda CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 unit sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening koran.

"Tersangka RL alias R tidak bisa kami hadirkan karena tersangka saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus korupsi investasi dana jangka pendek di salah satu BUMD di wilayah Bintan, dengan kerugian yang dialami negara sebesar Rp 565.000.000," ungkapnya.

Kedua tersangka diancam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 miliar.

Dan pasal 3, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 miliar.

"Terhadap kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri," ungkap Harry Goldenhardt.

Editor: Gokli