Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Penjual Obat Kuat di Bilangan Nagoya
Oleh : Hadli
Rabu | 06-10-2021 | 18:56 WIB
obat-kuat.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penjual obat kuat tanpa izin edar di bilangan Nagoya, Batam, setelah ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria bernama Armiya diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Kepri. Laki-laki yang kesehariannya menjual bandrek itu, juga kedapatan menjual ratusan obat kuat.

Pria 52 tahun tersebut diamankan pada Senin (04/10/2021) sekira pukul 21.30 WIB di Pinggir Jalan Newtown, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

"Ada sekitar 993 bungkus berbagai macam jamu atau obat kuat yang diamankan dari stainles stell bandrek milik pelaku dan di rumahnya, Tanjunguma,," kata Direkrur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, Rabu (05/10/2021).

Mantan Wakapolres Barelang itu menjelaskan, pelaku mengedarkan jamu dan obat-obatan peningkat stamina yang tidak memiliki izin edar. Dalam hal ini, tambah Mudji, pihak BPOM Kepri di Batam menyatakan obat kuat yang ada tertulis POM tersebut, tidak terdaftar.

"Obatan tersebut merupakan obat keras yang tidak ada izin dari BPOM. Dan menurut keterangan ahli BPOM, kemungkinan obatan tersebut pernah mendaftar untuk izinnya, namun setelah diuji kelayakan dalam kandungan ternyata mengandung jenis ramuan yang tidak boleh dikonsumsi dan tidak boleh beredar," jelas Mudji.

Dalam kesehariannya, pelaku menjual obat kuat tersebut dengan cara terang terangan memajang dan sebagian lainnya disembunyikan. "Apabila ada konsumen yang membeli baru dicampuran ke bandrek," tambah Mudji.

Obat kuat tersebut di antaranya kopi panggung al-ambiak, kopi jantan gali-gali, gali-gali kapsul, gali-gali serbuk, urat madu kapsul, urat madu kapsul, urat madu bubuk, urat madu black kapsul, urat kuda kapsul, tangkur kiat dan sebagainya.

Pelaku, tambah Mudji, membeli obat kuat tersebut kepada seseorang berinisial B di Medan dengan cara pemesanan melalui telephone. "Obat kuat datang dari Medan sesuai pesanan pelaku," jelasnya.

Akibat mengedarkan obat berbahaya tanpa izin, pelaku asal Aceh itu dikenakan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Editor: Gokli